Makassar - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 Kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua orang yakni inisial MD di jalan Bampapuang dan inisial RZ di BTN Hartaco, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel. MD adalah residivis narkoba dan RZ kesehariannya sales barang.
"Dengan bekerja sama BNNP Sulsel, kita (Bea Cukai) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran 1,2 Kg ganja di Kota Makassar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman saat konfrensi pers di lobby KPPBC TMP B Makassar, Jumat 6 September 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa ada paketan yang dikirim melalui jasa titipan (PJT) berisi narkotika jenis ganja dari Kota Medan ke Kota Makassar. Sehingga, BNNP Sulsel langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Makassar untuk melakukan penyelidikan bersama.
Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu, paket kiriman yang berisi ganja tersebut tiba di cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kemudian dikembangkan dengan membuntuti pengiriman paket ganja tersebut ke salah satu jasa titipan di jalan Boulevard Kota Makassar.
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Jika, satu orang menggunakan 3 gram ganja, berarti berhasil menyelamatkan 400 orang generasi muda dari narkotika.
"Jadi kita buntuti pengiriman ini, mulai ke jasa titipan dan selanjutnya ke si penerima yakni inisial MD di jalan Bampapuang sehingga dilakukan penangkapan," tambahnya.
Dihadapan petugas, inisial MD ini mengaku jika paket kiriman ini merupakan milik rekannya RZ. Sehingga kembali dilakukan pengembangan dengan membawa paketan tersebut ke RZ yang berada di BTN Hartaco, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Hasilnya, kedua pelaku jaringan pengedar ganja di Makassar ini berhasil diamankan.
"Selain mengamankan ganja 1,2 kg, kita juga berhasil menyita barang bukti lain berupa tiga buah handphone, resi pengiriman dan kartu identitas para tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 sampai dengan 114 jo 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca lainnya:
- Alasan Pria di Makassar Menghina Papua Lewat Twitter
- Hina Papua di Twitter Pria di Makassar Ditangkap Polisi
- Caleg Narkoba Makassar Bebas Bui, Bakal Direhabilitasi