Ambon - Seorang remaja berinisial BP, 16 tahun, di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tega setubuhi bocah yang baru berusia delapan tahun.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, tindakan asusila ini sudah dilakukan BP terhadap EH sudah berulang kali.
"Jadi bukan hanya sekali saja BP setubuhi EH, namun sudah berulang kali," ujar Julkisno, Senin, 20 Januari 2020.
Julkisno menambahkan, keduanya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku. Namun, baru terungkap setelah korban berterus terang kepada keluarganya, bernisial BP juga.
Jadi bukan hanya sekali saja BP setubuhi EH, namun sudah berulang kali.
Kemudian, dia melapor ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Atas laporan itu, polisi lalu bergerak cepat mengamankan BP dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami sudah mengamankan BP, tetapi dirinya belum ditetap sebagai tersangka karena masih proses pemeriksaan," tandasnya.
Menurut Keterangan korban EH, berawal ketika korban dibujuk oleh BP untuk pergi ke rumah kosong lalu melucuti celana milik EH. Setelah itu, BP setubuhi EH dan tindakan asusila ini sudah terjadi berulang kali.
Terakhir dilakukan pada Jumat 27 Desember 2019 Pukul 15.00 WIT. EH lalu melaporkan tindakan BP ke keluarganya.
Dalam memproses laporan dugaan setubuhi ini, penyidik memakai Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal: 287 ayat (1) KUHPidana.
"Jadi nanti pasal yang digunakan itu, sebagai dasar penyidik untuk memenuhi unsur tindakan BP terhadap EH," katanya.
Julkisno mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya EH, pelapor termasuk terlapor. Tidak menutup kemungkinan, nantinya ada penambahan saksi yang akan diperiksa. []