Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Suami Istri di Tegal

Tersangka pembunuhan sadis suami istri di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjalani rekonstruksi kasus yang menjeratnya.
Tersangka pembunuhan suami istri di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, AS memergakan adegan pembunuhan yang dilakukannya saat rekonstruksi di Mapolres Tegal, Rabu 18 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎AS, tersangka pembunuhan sadis suami istri di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjalani rekonstruksi kasus yang menjeratnya, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dalam rekonstruksi terungkap jika AS sempat duduk merenung dan menyesali perbuatannya usai menghabisi nyawa korban.

Rekonstruksi digelar di sebuah ruangan kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor‎ (Polres) Tegal sekitar pukul 11.00 WIB. Rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi pembunuhan karena pertimbangan keamanan.

Dalam ‎reka ulang itu, AS memeragakan sendiri tiap adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya dengan tenang.

Wajahnya nyaris tanpa ekspresi. Sedangkan korban, yakni suami istri, Handi Purwanto dan Citrawati diperankan staf polres.

Dengan tangan terbogol, AS memeragakan 27 adegan dalam rekontruksi yang disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Slawi tersebut.

Dimulai dari AS datang ke rumah Handi dan Citrawati menggunakan sepeda motor, Selasa, 28 Juli 2020 malam.

Di lantai dua rumah yang juga dijadikan konter HP itu, AS dan Handi kemudian ber‎bincang sembari duduk lesehan di lantai hingga dini hari.

‎Adegan lalu bergulir ke momen ketika Citrawati naik ke lantai dua dan mengungkit soal utang bisnis burung lovebird sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada AS hingga membuat warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah itu emosi.

Tak terima dengan perkataan Citrawati, AS langsung berdiri dan menampar Citrawati. Adegan selanjutnya, Handi yang melihat istrinya ditampar ikut berdiri dan langsung‎ menendang AS.

Sementara AS usai ditendang bergegas turun ke garasi mobil di lantai bawah dan menuju sepeda motor miliknya yang diparkir di garasi. Langkahnya diikuti Handi.

Setiba di garasi, AS mengeluarkan jeriken berisi pertalite dan sebilah golok di dalam tas yang sengaja ia bawa dari rumahnya.

Sembari menujukkan jeriken dan golok tersebut kepada Handi, pria 31 tahun itu sempat meminta agar dirinya dibakar saja.

"Kalau mau uangnya sekarang, bakar saja saya. Dijawab oleh Handi tidak harus sekarang. Setelah itu kami sempat masuk lagi ke dalam," ujar AS mengulang perkataannya ketika memeragakan adegan itu.

Adegan berikutnya kemudian ‎memperlihatkan ketika istri Handi masih terus melontarkan kata-kata kasar kendati sudah coba ditenangkan Handi hingga membuat AS kembali tersulut emosi dan mengambil golok yang diletakkan di sepeda motor.

Tersangka juga sudah lama merasakan sakit hati dengan perkataan korban

Golok itu kemudian diacungkan ke arah Handi dan istrinya. Saat ada kesempatan, Handi sempat merebut golok yang dipegang AS dan mengalungkannya ke leher AS dari belakang.

Namun tak lama kemudian, AS berhasil berkelit dan merebut kembali golok dari tangan teman bisnisnya itu.

Pembunuhan Suami Istri di TegalTersangka pembunuhan suami istri di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, AS, memergakan adegan pembunuhan yang dilakukannya saat rekonstruksi di Mapolres Tegal, Rabu 18 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

‎Dalam adegan selanjutnya, AS membacok Handi hingga pria berusia 30 tahun itu tersungkur ke lantai. Kondisi itu justru membuat AS kian kalap dan terus mengayunkan golok ke tubuh Handi berkali-kali.

Melihat suaminya meregang nyawa, Citrawati berupaya menolong dengan cara menjambak rambut AS dari belakang.

Mendapat perlawanan, seketika AS mengalihkan sasaran ayunan golok ke arah Citrawati dengan membabi buta. Citrawati sempat berupaya berlari hingga terjadi kejar-kejaran antara dia dan AS.

‎Di tengah adegan kejar-kejaran mengelilingi mobil yang terparkir garasi itu, AS sempat duduk di kursi sembari merenungi perbuatan sadis yang dilakukannya terhadap Handi.

"Saya memikirkan kenapa saya membunuh teman saya," ucapnya.

Usai adegan itu, AS lalu kembali mengejar Citrawati karena melihat perempuan yang tengah mengandung tujuh bulan itu hendak melarikan diri ke luar rumah.

‎Upaya Citrawati menyelamatkan diri berakhir di halaman belakang rumah. Di lokasi itu, Citrawati dan bayi yang dikandungnya tewas karena bacokan golok berkali-kali. Perempuan 25 tahun itu juga sempat diseret sejauh lima meter sebelum ditinggalkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun‎ Komisaris Heru Sanusi mengatakan, adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tidak berbeda dengan keterangan AS dalam pemeriksaan.

“Ada 27 adegan. Setelah ini, kami menunggu dari jaksa, apa yang perlu dilengkapi. Kalau tidak ada, berarti berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

‎Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Slawi Andi Siti Chandra mengatakan, rekonstruksi yang digelar merupakan bagian dari upaya pembuktian tindak pidana yang dilakukan AS.

"Sehingga nanti pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat terpenuhi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan sadis yang dilakukan AS membuatnya dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP. Dia terancam menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terkait unsur perencanaan dalam pasal yang dikenakan itu, Siti menyebut‎ dari rekonstruksi memang terdapat unsur perencanaan karena tersangka sudah menyiapkan golok dan bensin saat mendatangi rumah korban.

"Tersangka juga sudah lama merasakan sakit hati dengan perkataan korban," ujarnya. []

Berita terkait
Kronologi dan Motif Pembunuhan Suami Istri di Tegal
Polres Tegal mengungkap kronologi dan motif pembunuhan sadis terhadap suami istri di Lebaksiu. Pelaku awalnya hanya akan membunuh satu orang.
Pembunuhan Remaja di Tegal, 2 Tersangka Masih Anak-Anak
Dua tersangka pembunuh Nur Hikmah, 16 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih di bawah umur.
Pembunuh Raja Adat di Samosir Harus Dihukum Berat
Para pelaku pembunuhan Rianto Simbolon, 41 tahun, seorang raja adat di Kabupaten Samosir, Sumut, harus mendapat hukuman maksimal.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.