Pembunuhan Remaja di Tegal, 2 Tersangka Masih Anak-Anak

Dua tersangka pembunuh Nur Hikmah, 16 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih di bawah umur.
Lokasi penemuan mayat korban yang terbungkus karung di bekas bengkel las di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat 9 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus).

Tegal - Dua tersangka pembunuh Nur Hikmah, 16 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, NL dan AI masih di bawah umur.‎

Ke duanya mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan selama menjalani proses hukum.

Tiga petugas dari Bapas, Rabu 14 Agustus 2019 tampak mendatangi ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal. Mereka kemudian menemui NL dan AI yang sedang menjalani pemeriksaan.

"Kami datang untuk melakukan pendampingan terhadap dua dari lima tersangka karena ke duanya masih tergolong di bawah umur," kata Joni Priyanto, salah satu petugas Bapas.

‎Selain melakukan pendampingan NL dan AI selama menjalani proses hukum di kepolisian, lanjut Joni, pihaknya juga akan melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal ke duanya.

Penelitian ditekankan pada faktor yang mempengaruhi perilaku tersangka, mulai dari latar belakang keluarga, kehidupan sehari-hari, pola asuh, perkembangan dari kecil, pergaulan dengan masyarakat serta pendidikan.

Karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, dua tersangka tidak bisa mendapat diversi

Hasil penelitian kemasyarakatan itu nantinya akan dijadikan rekomendasi bagi penyidik sebagai unsur untuk menentukan langkah proses hukum selanjutnya.

"Rekomendasi yang diberikan kepada penyidik tetap dalam koridor peraturan yang ditentukan oleh undang-undang," jelas Joni.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal ‎AKP Bambang Purnomo mengatakan, lima tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 338 junto Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuan maksimal 20 tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, dua tersangka tidak bisa mendapat diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) meski usianya masih di bawah umur," ujarnya, Rabu 14 Agustus 2019.

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan lima tersangka pembunuh Nur Hikmah, 16 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan terbungkus karung dalam kondisi sudah menjadi tulang.

‎Penetapan tersangka dilakukan Rabu 14 Agustus 2019 setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif usai ke limanya ditangkap Minggu 11 Agutus 2019. Mirisnya, dua dari lima tersangka tersebut adalah perempuan dan masih di bawah umur.

Ke limanya yakni ‎AM, 20 tahun, warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal; MS, 18 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal; SA, 24 tahun, warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong; NL, 16 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara; dan AI, 15 tahun, warga Desa Kejenenan, Kecamatan Bojong.

Dua dari lima tersangka yakni NL dan AI ditangani Unit PPA karena tergolong masih di bawah umur. []

Berita terkait
Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Adalah Perempuan
Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka pembunuhan mayat perempuan dalam karung di Tegal, mirisnya dari lima pelaku dua diantaranya adalah perempuan dan masih di bawah umur.
Cerita Ayah Nurkhikmah, Mayat dalam Karung di Tegal
Polisi sudah menangkap 5 terduga pelaku pembunuhan Nurkhikmah, 16 tahun, mayat dalam karung di Tegal. Ayah korban pun bercerita tentang anaknya.
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung
Polres Tegal Jawa tengah menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang ditemukan dalam karung.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki