Sleman - Petugas kepolisian merazia kendaraan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membawa motor ke sekolah. Razia dilakukan serentak diseluruh wilayah Sleman.
Salah satunya razia dilakukan di Jalan Yogyakarta-Wates tepatnya perempatan Ambarketawang Gamping pada Rabu, 4 Maret 2020. Dalam razia itu mendapati sembilan unit sepeda motor milik pelajar yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
"Ada sembilan motor yang diamankan Polsek Gamping karena pengendaranya tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kendaraan," kata Staf Humas Polsek Gamping Ajun Inspektur Polisi Dua Itmam Arifudin di Sleman pada Rabu, 4 Maret 2020.
Petugas akhirnya melakukan penilangan kendaraan mereka. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Polsek Gamping. Namun kendaraan dapat diambil jika pemilik motor bisa menunjukkan surat-surat lengkap dan membawa bukti pembayaran tilang.
Bagi pihak orangtua siswa dan guru juga akan diundang ke Polsek untuk dilakukan pembinaan. Termasuk menyamakan persepsi dan membuat surat pernyataan agar pelajar SMP tidak mengulangi perbuatannya.
Termasuk mencegah kenakalan remaja seperti tawuran dan kejahatan jalanan.
Menurut dia orangtua seharusnya tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor jika belum mempunyai SIM. Jika membiarkan mereka berkeliaran tanpa dibekali surat lengkap, tentu melanggar aturan lalu lintas. "Itu beedampak negatif, yakni bisa membahayakan keselamatan orang lain saat di jalan raya," ungkapnya.
Kapolsek Gamping Komisaris Polisi Sudaryo mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pasalnya angka kecelakaan remaja sangat tinggi dari tahun ke tahun. "Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur jumlahnya sangat tinggi. Termasuk mencegah kenakalan remaja seperti tawuran dan kejahatan jalanan," ucapnya.
Kompol Sudaryo mengatakan Polsek Gamping sudah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah baik SMP atau SMA dan SMK, agar tidak mengizinkan siswanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. "Larangan itu berlaku bagi yang belum mempunyai SIM," katanya.
Berdasarkan undang undang Lalu Lintas tahun 2009 pemegang SIM minimal berusia 17 tahun. Jika belum memiliki SIM, mengendarai motor dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta. Untuk itu, orang tua diimbau tidak memberikan motor kepada anaknya yang belum cukup umur. []
Baca Juga:
- Kronologi Mobil Tabrak Teteg KA Malioboro Yogyakarta
- Pembuat Video TikTok di Underpass Sleman Ditilang