Banda Aceh - Dinas Sosial Kota Banda Aceh bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sedang melakukan aksi di persimpangan dan warung kopi di Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banda Aceh TM. Syukri mengatakan ada beberapa lokasi yang dilakukan penertiban di Kota Banda Aceh.
Jumlah yang kita tertibkan pada malam ini ada delapan orang gepeng, empat laki-laki dan empat perempuan.
"Kami mulai razianya jam delapan sampai dengan jam 11 malam, mulai dari kawasan Peunayong, Dhapu Kupi Simpang Surabaya dan di Jalan Panglima Nyak Makam," kata Syukri dalam keterangan pada Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020.
Syukri mengatakan, tidak ada patokan khusus untuk waktu dilaksanakannya penertiban, artinya penertiban dilakukan kapan saja termasuk pada malam hari. Syukri mengatakan, penertiban yang dilakukan telah terjaring delapan orang gepeng dari titik-titik yang dilakukan penertiban.
"Jumlah yang kita tertibkan pada malam ini ada delapan orang gepeng, empat laki-laki dan empat perempuan," kata Syukri.
Kata Syukri, setelah dilakukan penertiban gepeng yang terjaring penertiban tersebut dibina di Rumah Singgah Lamjabat paling sedikit sampai tiga hari untuk dilakukan pembinaan mental aqidah dan pembinaan fisik bagi yg normal (sehat).
Baca juga:
Syukri berharap, agar gepeng tidak lagi melakukan aksinya di Kota Banda Aceh dan bagi yang sehat agar dapat bekerja dan melakukan aktifitas bermanfaat lainnya.
"Gepeng ini agar kembali kampung halamannya dan jangan sampai mengurangi keindahan Kota Gemilang dengan aktivitas meminta-minta yang mereka lakukan," katanya. []