Miras Palsu Bermerek Disita Polda DIY

Personel kepolisian Yogyakarta mengamankan pelaku penjual minuman keras oplosan.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis kasus penjualan miras palsu tanpa izin edar, Kamis, 11 Juli 2019, di Mapolda DIY. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Sleman - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan seorang pelaku pemalsuan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat merilis kasus tersebut di Mapolda DIY, Kamis 11 Juli 2019, menjelaskan, pelaku berinisal RD, 31 tahun, diamankan pada 3 Juli 2019 lalu.

"Kasus memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar. Laporannya 3 juli 2019. Pelaku satu orang inisial RD, kelahiran 1988, alamat Depok dan tersangka ditahan sejak 3 Juli 2019," jelasnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kita juga sangkakan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2018. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar," lanjutnya.

Artikel lainnya: Ikon Baru Hiasi Pameran Potensi Daerah 2019 di Sleman

Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra, menambahkan, miras yang diproduksi dan diedarkan tersebut mengandung alkohol di atas 40%.

"Miras ini dioplos sendiri, jadi sudah sekelas home industri. Memproduksi sendiri dengan merek yang berasal dari luar," jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku, adalah memproduksi miras dengan beberapa bahan, yakni alkohol murni, lemon, gula pasir dan air mineral.

Setelah selesai di oplos, pelaku kemudian mengemas minuman itu dalam botol dan disegel. Kemudian dipasarkan dengan sistem penjualan dalam jaringan (daring) atau online.

Praktik penjualan miras merek dari luar negeri ini, kata dia sudah berjalan selama lima bulan, sehingga sudah dikenal, baik melalui Facebook, maupun aplikasi jual beli dan media sosial Instagram. Harga jual minuman tersebut adalah Rp 160 ribu per botol.

Artikel lainnya: Polres Sleman Amankan Pelaku Prostitusi Online

"Ini sudah cukup dikenal karena konon rasanya enak. Artinya ini disukai. Berkat informasi, tim kita kemudian melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dari lokasi domisili tempat dia buat miras tersebut. dipantau beberapa hari dan digerebek," imbuh Tony.

Pelaku mengaku belajar membuat oplosan miras tersebut dari internet dan dengan memperhatikan komposisi minuman asli yang tertera dalam kemasan.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 botol miras merek Conti, enam botol kosong, merek Conti yang dibuat sendiri menyerupai aslinya, termasuk stiker-stiker.

"Jadi seolah-olah ini barang dari luar. Sehingga karena sudah mulai dikenal, banyak orang memesan. Dari hasil pengembangan kita amankan beberapa barang bukti, yaitu beberapa jerigen tempat alkohol murni. Kemudian beberapa kulit jeruk atau lemon untuk campuran produksi serta beberpa kilogram gula pasir, toples yang digunakan untuk meracik," paparnya.

Dia menambahkan, meskipun tergolong  home industri atau industri rumahan, tapi menurutnya, pangsa pasarnya sudah cukup lumayan.

"Kita amankan uang hasil penjualan senilai Rp 19.800.000. Artinya bahwa praktik peredaran minuman keras merek Conti yang diduga dari negara luar ini sudah berjalan cukup mulus," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.