Cirebon - Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran hukum. Pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) dan narkoba itu dilakukan di Stadon Ranggajati, Sumber, Kamis, 19 Desember 2019.
Terdiri dari 10 ribu botol miras berbagai jenis, tuak 1.200 liter, ciu 1.100 liter. Juga ada sabu 276,54 gram, ganja 135,79 gram dan obat-obatan terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.241 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas alat berat dan dibakar.
"Ini merupakan suatu upaya untuk melakukan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dan memang sasaran kami adalah bagaimana meminimalisir peredaran miras di lingkungan Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi.
Ini merupakan suatu upaya untuk melakukan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Syahduddi menjelaskan miras yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama tahun 2019.
"Untuk narkoba yang kami musnahkan merupakan hasil pengungkapan dari bulan November sampai Desember 2019," tutur mantan Kapolres Sukabumi ini.
Ditambahan, pihaknya masih akan terus melakukan razia miras dan narkoba. Terlebih saat ini momen mendekat perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebab miras menjadi salah satu faktor yang bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. []
Baca juga:
- Jawa Barat Waspadai Kemacetan Pasca-Japek II Dibuka
- Negeri di Atas Awan Lebak Ditutup untuk Tahun Baru
- Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Menag: Bebas