Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti (TS), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap TS diduga melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA, berita bohong, diskriminasi terhadap ras atau etnis yang diposting melalui media sosial. Selain Tri Susanti, Polda Jatim juga melayangkan surat pencekalan ke Imigrasi untuk enam saksi lain. Pencekalan untuk mempermudah proses penyidikan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, membenarkan telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.
Tri Susanti ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti setelah dilakukan penyidikkan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti terkait dengan perusakan lambang negara.
"Penyidikan Polda ada 29 saksi yang di periksa. Tujuh saksi ahli, dan 22 saksi masyarakat. Dari 22 saksi masyarakat, kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Kapolda kepada wartawan di Ruang Bidang Humas Polda Jatim, Kamis 29 Agustus 2019.
Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti karena diduga membuat provokasi yang meningkat menjadi keributan atau kerusuhan. "Ini sementara kemarin sudah dilayangkan panggilan (pemeriksaan kepada TS) sebagai tersangka," kata Luki.
Rencananya, pemanggilan Susi sapaan akrab Tri Susanti sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat besok, 30 Agustus 2019. Meski demikian, Luki masih merahasiakan enam orang yang dicekal ke luar negeri. " Inisialnya nanti kita jelaskan, yang jelas bukan hanya satu (yang dicekal),” tegas dia.
Luki menambahkan dalam kasus ini, polisi mengamankan empat barang bukti. "Barang buktinya ada empat yaitu, handphone, ada beberapa akun-akun (medsos) dan beberapa video. Bahkan baju yang digunakan TS saat kegiatan tanggal 16 itu sudah kami sita," ujar Kapolda.
Meski sudah menetapkan Susi sebagai tersangka, Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Susi. Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, mengaku enam orang yang dicekal ke luar negeri merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat (Ormas) yang ikut aksi di depan AMP Surabaya. "(Enam orang yang dicekal) perwakilan dari ormas. Soal inisial nanti saya sampaikan," kata Cecep.
Sementara terkait penetapan Susi sebagai tersangka, Cecep mengatakan Susi diduga melayangkan ujaran kebencian dan juga penyebaran informasi hoaks. "Di sini ada (Susi) menyampaikan kata, bendera tersebut dirobek, dipatah-patahkan, ini yang menyebabkan amarah. Ini berita hoaks-nya. Terus ada juga pesan Susi di WA, Mohon perhatian. Izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap senjata tajam dan panah. Ini juga ujaran kebencian maupun hoaks," kata Cecep. []