Hoax Virus Corona Penjarakan Orang-orang Ini

Biar pun sudah puluhan orang yang masuk penjara karena posting-an di media sosial, tapi tetap saja ada yang sebar hoaks virus corona
Biar pun sudah puluhan orang yang masuk penjara karena posting-an di media sosial, tapi tetap saja ada yang sebar hoaks virus corona

Wabah virus corona yang dikenal secara medis sebagai Covid-19 sudah memakan korban 75.748 tertular secara global, yaitu 74.675 di China daratan dan 1.073 di luar China yang dilaporkan 26 negara. Kematian akibat virus corona dilaporkan 2.129 yang terdiri atas 2.121 di China dan 8 di luar China.

Wabah corona menimbulkan kepanikan yang luar biasa di jagat raya karena tidak ada obat dan vaksinnya. Tapi, sangat disayangkan segelintir orang justru menambah kepanikan dengan menyebarkan hoaks (kabar atau berita palsu) tentang virus corona.

Seorang perempuan WN Indonesia, Fui Lina, 31 tahun, dihukum satu minggu penjara dan didenda RM 1.000 (Rp 3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 21 Februari 2020, setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19 (Tagar, 21 Februari 2020).

Perempuan yang disebutkan sebagai seorang pramuniaga itu menyebarkan kabar bahwa ada warga Tiongkok yang jatuh di mal, sehingga dia anjurkan agar warga tidak ke mal. Ini ternyata desas-desus yang justru menimbulkan kepanikan. Fui Lina pun menuai hasil hoax-nya dengan imbalan hotel prodeo di balik jeruji besi dan denda uang.

Di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dua ibu rumah tangga, KR, 29 tahun (akun Facebook: Kazahra Tanzania) mem-posting ada virus corona di Balikpapan tanggal 30 Januari 2020. Satu lagi FB, juga mem-posting hoax di akun Facebook. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) virus corona.

Keduanya mem-posting hoax terkait dengan virus corona lewat akun Facebook mereka, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana, Senin, 3 Februari 2020. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 7-10 tahun.

Sedangkan di Malaysia selain WNI yang dihukum kurungan, ada pula WN Malaysia yang dijerat hukum karena sebarkan hoax virus corona. Seorang laki-laki berumur 34 tahun ditangkap polisi Malaysia di kediamannya di Selangor karena memuat di laman Facebook-nya tentang virus corona pada 26 Januari 2020.

Laki-laki itu dijerat dengan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 dengan ancaman denda maksimum RM 50.000 (setara dengan Rp 163.198.000) atau pidana penjara setinggi-tingginya satu tahun atau bisa dihukum penjara sekaligus harus membayar denda. Selain kasus ini dikabarkan polisi Malaysia juga sedang menyidik empat hoax terkait dengan virus corona.

Di Singapura, Kementerian Dalam Negeri di Singapura, menyelidiki unggahan di media sosial Facebook seorang guru agama tentang virus corona pada 29 Januari 2020. Guru agama bernama AHAK, menulis bahwa virus corona adalah balasan dari Allah terhadap orang China, atas perlakuan mereka yang menindas kaum Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, China. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, Kasiviswanathan Shanmugamm, mengatakan unggahan AHAK sebagai xenophobia (ketidaksukaan atau ketakutan terhadap orang-orang dari negara lain, atau yang dianggap asing) dan bersifat rasis.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri menemukan 48 isu terkait virus corona yang menyesatkan masyarakat pada bulan Januari 2020. Sebanyak 25 isu dikategorikan sebagai hoaks sedangkan 23 isu lain merupakan disinformasi.

Ini salah satu bentuk ‘perlawanan’ yang dilakukan oleh aktivis yang mengatakan UU ITE membatasi dan menghalangi kebebasan berekspresi. Bagi aktivis-aktivis itu rupanya hoax yang menyesatkan dan membuat kepanikan luar biasa merupakan kebebasan berekspresi.

Padahal, kalau saja jalan pikiran penyebar hoaks tentang virus corona memakai otak tentulah mereka tidak mem-posting hoax yang menimbulkan kepanikan tapi menyebarkan informasi yang menyejukkan di saat warga dunia panik (Bahan-bahan dari: Antara, The Star, The Straits Times, freemalaysiatoday.com, dan sumber-sumber lain). []

Berita terkait
Sebar Hoax Corona WNI Dihukum Penjara di Malaysia
Seorang perempuan WN Indonesiak Fui Lina, 31 tahun, dihukum satu minggu penjara dan didenda RM 1.000 (Rp 3,2 juta) karena sebar hoaks virus corona
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.