Lhokseumawe – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Aceh dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19, berdasarkan hasil rapid test. Pemeriksaan swab sudah dilakukan dan menunggu hasilnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tri Hadiyanto mengatakan, pada Jumat, 5 Juni 2020, pihaknya melakukan rapid test terhadap 64 personel dan satu orang hasilnya reaktif.
“Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Aceh Utara melakukan rapid test terhadap 64 Personel Polres Aceh Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan itu maka diketahui satu orang hasilnya reaktif corona,” ujar Tri Hadiyanto, Sabtu, 6 Juni 2020.
Tri Hadiyanto menambahkan, saat sekarang ini personel tersebut sedang menjalani karantina mandiri dan sambil menunggu hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia.
Pemeriksaan swab sangat penting, karena untuk memastikan secara akurat, apakah benar terpapar virus corona atau tidak. Sehingga bisa segera dilakukan tindakan medis yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu maka diketahui satu orang hasilnya reaktif corona.
“Tentunya kami berharap personel ini negatif hasil test swab, mengenai hasilnya masih sedang menunggu. Kami berharap kondisinya sehat dan tidak terpapar virus corona atau Covid-19,” tutur Tri Hadiyanto.
Tambahnya, pelaksanaan rapid test tersebut, merupakan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona serta juga untuk mendeteksi kondisi personel Polres Aceh Utara.
“Ini merupakan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Bukan hanya itu saja, juga untuk mengetahui bagaimana kondisi personel kami, yang memiliki tugas terdepan,” kata Tri Hadiyanto. []
Baca juga: