Puluhan Jurnalis Aceh Gelar Aksi Keprihatinan

Kasus pengacaman dan kekerasan terhadap jurnalis semakin marak terjadi di Aceh.
Salah seorang jurnalis sedang berorasi terkait kasus kekerasan yang dialami oleh wartawan di Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Lhokseumawe – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, DPP Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dan IJTI, mengelar aksi keprihatinan di taman Ryadah Lhokseumawe.

Koordinator Aksi Armia Jamil, mengatakan tujuan digelarnya aksi tersebut untuk merespon kasus pengacaman terhadap Aidil Firmasyah, wartawan Tabloid Modus Aceh di Aceh Barat dan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus tersebut, wartawan bekerja sesuai dengan kode etik dan apabila merasa tidak puas dengan pemberitaan, maka silahkan lakukan hak jawab, bukan cara premanisme,” ujar Armia Jamil.

Baca juga: Dapat Ancaman, Jurnalis di Aceh Gelar Aksi di Polda

Armia Jamil menambahkan, kini kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya dan sudah menahan tersangka. Namun hanya dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, bukan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kasus pengancaman tersebut telah diamanahkan dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 18, yang bunyinya, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Temui Para Jurnalis Demo, Ini Tanggapan Polda Aceh 

“Kami berharap agar penyidik bisa menyerat tersangka pengancaman itu dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers bukan dengan KUHPidana, karena persoalan pers telah diatur dalam undang-undang,” tutur Armia Jamil.

Sebagaimana diketahui, Aidil diancam dibunuh dengan menggunakan senjata api oleh Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di modusaceh.co.

Selain itu, salah seorang wartawan Harian Serambi Indonesia di Tenggara, Asnawi Luwi, kediamannya dibakar oleh orang yang tak dikenal, diduga terkait dengan pemberitaan. []

Berita terkait
Mesum di Toilet, Sepasang Kekasih di Aceh Ditangkap
Sepasang kekasih diduga melakukan mesum di Alun-alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue kabupaten Nagan Raya, Aceh.
BNN Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tamiang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh menangkap dua orang terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pesawat TNI Mendarat Darurat di Aceh Kembali Terbang
Sempat mendarat darurat di Aceh, pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara kembali terbang.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.