Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepala Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot dengan hukuman 18 hari penjara terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap Samsul Mukhtar, Kepala Desa (Kades) Lampulo, kota setempat.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 19 Desember 2019. Sidang dipimpin Totok Yunarto didampingi dua majelis hakim.
Vonis terhadap Muzzakir Tulot lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman satu bulan penjara. Terkait vonis 18 hari penjara, Muzzakir Tulot tidak harus mendekam di sel. Ia hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Totok Yunarto menyebutkan, terdakwa dihukum 18 hari karena beberapa pertimbangan, di antaranya terdakwa mempunyai iktikat baik meminta maaf kepada korban terkait kasus tersebut.
"Terdakwa mengaku kesalahannya dan menyebut bahwa terdakwa khilaf," kata Totok.
Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Setelah menjalani hukuman 18 hari, Muzakkir dinyatakan bebas.
Baca juga: Pukul Kades, Kepala Dinas di Aceh Disidang
Dalam sidang itu, Totok juga menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Samsul Mukhtar sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman 18 hari penjara terhadap terdakwa dan dipotong masa tahanan," kata Totok.
Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU apakah akan melakukan banding atau pikir-pikir. Menyahuti pertanyaan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Syarifah.
"Saya memilih pikir-pikir dulu majelis hakim," kata Muzakkir.
Untuk diketahui, Muzzakir Tulot didakwa memukul kepala desa di Meunasah Al-Falah Desa Lampulo, Kota Banda Aceh, Aceh pada Januari 2019 lalu. Korban kemudian memutuskan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. []