PTPN II Okupasi Lahan HGU yang Dikuasai Warga di Binjai

PTPN II Kebun Sei Semayang, melakukan pembersihan lokasi Hak Guna Usaha 674,12 hektare lahan yang selama belasan tahun dikuasai masyarakat.
Alat berat saat melakukan okupasi di lahan HGU PTPN II, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Sei Semayang, Rayon Tunggurono, Kota Binjai, Sumatera Utara, membersihkan lokasi hak guna usaha (HGU) atau melakukan okupasi terhadap 674,12 hektare lahan yang selama belasan tahun dikuasai masyarakat, Selasa 13 Agustus 2019.

Koordinator Humas PTPN II Tanjung Morawa, Sutan Panjaitan mengatakan, sebelum membersihkan lahan dari tanaman warga, pihaknya terlebih dahulu bersosialisasi dan memberi tali asih.

"Tali asih sebagai ganti tanaman masyarakat yang terkena okupasi," kata Sutan saat di lokasi.

Dia menerangkan, pembersihan lahan dilakukan terhadap areal tanam yang wilayahnya tertera dalam Sertifkat HGU Nomor 54 dan 55 yang masa berlakunya hingga tahun 2028.

Sasaran utama pembersihan lahan, lanjutnya, ditujukan terhadap areal HGU PTPN II di Kelurahan Tunggurono dan Kelurahan Mencirim, Kota Binjai serta Desa Sialang Paku, Kabupaten Deliserdang.

"Penyelesaian ganti rugi tanamannya berkisar antara 50 hingga 60 hektare dan akan terus bertambah, karena proses pemberian tali asih masih berlanjut," terangnya.

Intinya kita tetap meminta seluruh personel agar melaksanaan operasi pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II dengan optimal

Sesuai rencana, sambung Sutan, lahan HGU PTPN II yang sudah selesai dibersihkan akan kembali ditanami tebu.

"Kita berharap pencapaian target produksi masksimal gula pasir tercapai," sebutnya.

485 Personel

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengaku, mengerahkan 485 personel keamanan gabungan TNI-Polri serta dibantu ratusan petugas keamanan kebun.

"Demi menjamin kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan pembersihan lahan HGU PTPN II," kata Kapolres didampingi Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting.

Menurut mantan Danyon A Brimob Polda Sumatera Utara itu, operasi pengamanan dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Kapolda Sumatera Utara, Nomor: SPRINT/1753/VIII/PAM.3.2./2019 tanggal 12 Agustus 2019, dengan masa operasi selama satu pekan, terhitung sejak 13 hingga 20 Agustus 2019.

Secara khusus dia pun menginstruksikan seluruh personel yang dilibatkan dalam operasi pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II Kebun Sei Semayang agar mengedepankan upaya persuasif, demi mencegah terjadinya bentrok fisik dengan masyarakat penggarap.

"Intinya kita tetap meminta seluruh personel agar melaksanaan operasi pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II dengan optimal dan tetap berada pada satu komando," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan, bagi masyarakat yang tinggal di areal lahan HGU PTPN II yang belum menerima tali asih segera melapor ke posko yang telah dibuat sebelumnya.

"Sebaliknya apabila ada orang atau kelompok orang yang menghalangi proses okupasi atau ada niat merusak aset PTPN atau mengancam jiwa aparat TNI-Polri dan petugas PTPN akan kita amankan, tindak tegas," tandasnya. []

Berita terkait
Pengusaha di Labuhanbatu Kuasai Lahan PTPN 3
Gudang ilegal milik pengusaha di Labuhanbatu bernama Ci Kok berdiri di lahan HGU PTPN 3.
Mesin Tua Bermasalah, PTPN II Tutup Pabrik Gula di Sumatera Utara
Pabrik Gula di Sumatera Utara milik PTPN II hanya tinggal satu, yaitu Pabrik Gula Kuala Batu, Kabupaten Langkat.
HUT SPBun PTPN III Ke-20, Karyawan Dituntut Lebih Profesional dan Inovatif
PTPN III terus berupaya tingkatkan etos kerja positif, jujur, tulus dan ikhlas bagi seluruh karyawannya sehingga perusahaan dapat terus berkembang.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.