Pengusaha di Labuhanbatu Kuasai Lahan PTPN 3

Gudang ilegal milik pengusaha di Labuhanbatu bernama Ci Kok berdiri di lahan HGU PTPN 3.
Gudang penyimpanan truk dan alat berat milik, Cikok di Dusun Bukit Medan, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, tampak depan, Selasa 6 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Habibi)

Labuhanbatu - Gudang ilegal milik pengusaha di Labuhanbatu bernama Ci Kok berdiri di lahan HGU PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Gudang yang digunakan Ci Kok sebagai bengkel, penyimpanan truk dan alat berat sudah beroperasi sejak 2010 silam.

Hal itu diungkapkan oleh Juliandi Parlindungan Silalahi selaku Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun PTPN 3 Janji Rantauprapat.

Dia menyebutkan, sejak tahun 2014 pihaknya sudah menyurati Ci Kok untuk mengosongkan lahan seluas 0.16 hektare tersebut.

"Kita sudah menyurati pihak Ci Kok sebanyak tiga kali tahun 2014 lalu untuk melakukan pengosongan areal," kata Juliandi, Rabu 7 Agustus 2019.

Disebutkan, pihaknya juga sudah melakukan upaya pendekatan kepada pengusaha angkutan tersebut agar mengosongkan lahan, namun tidak dihiraukan.

"Selama lima tahun sudah dikuasai secara ilegal, jadi kita tidak akan tinggal diam. Dengan adanya pemberitaan di media semoga lahan tersebut akan kembali kepada perusahaan yang notabene merupakan aset negara," ucapnya.

Dalam hal ini dia berharap sikap Pemkab Labuhanbatu, kepolisian dan kejaksaan untuk ambil peduli, mengingat objek vital yang dikuasai Ci Kok merupakan milik negara.

"PTPN 3 Kebun Janji Rantauprapat adalah bagian dari BUMN yang mengemban amanah Pasal 33 UUD 45. Artinya, hasil maupun keberhasilan PTPN 3 adalah untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi seperti Ci Kok," tegasnya.

Kasi Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembangunan (P4), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Labuhanbatu, Heri, memperkuat dugaan bahwa bangunan gudang tersebut tidak memiliki izin.

"Sejak pelimpahan perizinan kemari, seingat saya belum ada di sana memiliki izin. Kalaupun mereka mau mengurus izinnya harus melampirkan alas hak tanah yang jelas," katanya.

Sementara, Kabid Tata Ruang, Dinas PUPR Labuhanbatu, Erna mengakui tidak pernah mengambil titik koordinat khususnya di daerah pinggiran Sungai Bilah yang berdampingan dengan jembatan di Jalan Lintas Sumatera itu.

"Seingat saya sejak adanya Perda RTRW tahun 2016, enggak pernah kita mengambil titik koordinat khusus untuk pembangunan di daerah itu," sebutnya.

Sementara, pemilik gudang Ci Kok saat konfirmasi mengatakan bahwa gudang yang didirikannya di lahan HGU PTPN lll Janji, Rantauprapat itu telah memiliki IMB.[]

Berita terkait
Gudang Tanpa IMB Milik Pengusaha di Labuhanbatu
Gudang milik pengusaha jasa angkutan dan jasa rental alat berat itu berdiri sejak tahun 2010 silam.