Jakarta - Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut investasi kaveling tanah dan pohon kurma oleh PT Kampoeng Kurma diduga praktik investasi bodong.
Pasalnya, perusahaan tersebut masuk daftar investasi tanpa izin alias ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar ini diterbitkan pada April 2019.
”Kami telah melaporkan daftar ini kepada Bareskrim Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Tongam, Senin, 11 November 2019.
PT Kampoeng Kurma bukan satu-satunya perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan ilegal. Terdapat 73 entitas perusahaan yang dinyatakan tidak berizin.
Kami telah melaporkan daftar ini kepada Bareskrim Polri.
Kampoeng Kurma berada di Nomor 72 dan disebutkan perusahaan dengan jenis usaha investasi perkebunan.
Dalam bidang usahanya, PT Kampoeng Kurma bergerak pada investasi produknya, Prosyar yaitu investasi kaveling tanah produktif syariah. Investasi ini diklaim bisnis bebas riba.
Perusahaan tersebut, dalam praktiknya menjanjikan untuk bagi hasil dalam keuntungan. Selain itu sebagai promotor mereka menggandeng ulama terkenal untuk lebih menarik untuk calon pembeli.
Kavling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan).
Selain itu, ada pula investasi kaveling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.
Penanaman pohon kurma nantinya akan dilakukan dengan sistem good agricultural practices (GAP), yakni model penanamannya sesuai teknologi kekinian yang dianjurkan oleh para ahli pertanian.
Irvan Nasrun, merupakan salah satu korban investasi bodong mengaku telah berinvestasi Rp 417 juta untuk pembelian tujuh kaveling. Namun, investasi yang dijanjikan ternyata tanpa kejelasan.
”Akta jual beli (AJB) sampai sekarang belum keluar. Pohon kurma juga tidak ditanam,” katanya.
Irvan tidak sendirian, dia bersama ratusan pembeli lain sudah berusaha meminta pengembalian dana (refund) atas dugaan penipuan itu. Namun, sampai sekarang Kampoeng Kurma tidak menunjukkan itikad baik.
Irvan mengungkapkan siap untuk menempuh jalur hukum jika Kampoeng Kurma tidak segera memenuhi kewajibannya. []