PT Hutama Tolak Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di Simalungun

Manajemen PT Hutama Marga Waskita menolak membayar ganti rugi lahan 12 KK di Simalungun, untuk pembangunan jalan tol.
Manajer Operasional PT Hutama Marga Waskita, Heki ketika ditemui di DPRD Sumut. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Manajemen PT Hutama Marga Waskita (HMW) menolak membayar ganti rugi lahan 12 kepala keluarga di Desa Pasumbu, Kecamatan Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk pembangunan jalan tol Jalur Tebing Tinggi - Simalungun.

PT HTW sesuai petunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikukuh hanya akan mengganti rugi tanaman milik warga, dan bukan lahan.

Hal itu disampaikan Manajer Operasional PT HTW Heki seusai rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi A DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa, 20 Oktober 2020.

"Kalau kami, PT HTW, sebagai pelaksana ingin secepatnya lahan ini dibebaskan agar pembangunan jalan tol bisa berjalan. Cuma pembebasan lahan ini tergantung pejabat pembuat komitmen dan BPN. Kami berharap masalah dengan masyarakat bisa segera selesai. Kami mengganti rugi tanaman warga, bukan lahan. Pergantian rugi itu juga berdasarkan perintah atau surat dari PPK dan BPN," kata dia.

Menurut Heki, mereka juga telah membayar ganti rugi terhadap PTPN III selaku pemilik hak guna usaha atau HGU di lokasi yang disebut warga sebagai tanah masyarakat adat.

"Jika PPK dan BPN menyatakan ganti rugi lahan, maka lahan itu akan kami bayar. Tapi kalau hanya ganti rugi tanaman, maka kami akan menjalankan dan mengganti rugi sesuai dengan aturan saja. Pembayaran terhadap PTPN III sesuai dengan surat dari PPK dan BPN, kami siap menindaklanjuti. Hanya saja kami akan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.

Kami berharap pemerintah mengganti rugi lahan kami

Anggota DPRD Sumut Rusdi Lubis mengaku, akan menjembatani tuntutan masyarakat yang telah menguasai lahan puluhan tahun dengan pihak pelaksana pembangunan jalan tol jalur Tebing Tinggi - Simalungun.

RDP Komisi A DPRD SumutSuasana RDP Komisi A DPRD Sumut bersama masyarakat mengaku pemilik lahan, pelaksana kegiatan, BPN, dan PTPN III. (Foto: Tagar/Istimewa)

"Kami mendukung adanya pembangunan jalan tol ini. Hanya saja, pembangunan tidak boleh menyengsarakan atau merugikan orang lain. Jika warga sudah menguasai lahan selama puluhan tahun, harusnya pelaksana mengambil keputusan pakai hati, sesuai hati nurani," kata Rusdi.

Kader Partai Hanura ini mengaku sudah menggelar RDP dengan pelaksana, BPN, PTPN III, dan masyarakat yang menguasai lahan. 

Dalam rapat itu belum ada kesimpulan. Namun, mereka akan terus menjembatani keluhan warga agar tidak ada yang dirugikan.

"Kami akan meminta kepada semua pihak, semua ada solusinya, ambil keputusan dengan hati, itu aja. Mereka telah menguasai lahan puluhan tahun," terangnya.

Boimin selaku perwakilan dari masyarakat mengaku, pihak pelaksana belum mau mengganti rugi lahan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun. 

"Kalau ganti rugi tanaman, kami keberatan. Kami punya dokumen alas hak," ungkapnya.

Masyarakat tidak pernah menyebutkan nominal tuntutan kepada pelaksana. 

Namun, mereka berharap pemerintahpeduli. Karena hanya 12 keluarga yang belum menerima ganti rugi.

"Kami tidak pernah menghambat pembangunan. Kami berharap pemerintah mengganti rugi lahan kami. Kira-kira sekitar lima hektare lagi yang belum diganti rugi lahannya. Kami berharap DPRD Sumut mendengarkan tuntutan kami," terangnya.[]

Berita terkait
Kisruh Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Tol di Simalungun
Sebanyak 100 warga di Kabupaten Simalugun, mengajukan keberatan atas ganti rugi lahan pembangunan tol ke Gubernur Sumatera Utara.
Foto: Situasi Terkini Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat
Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat menjadi spot favorit para buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa. Berikut foto situasi terkini di sana.
Pertama di Indonesia, HKI Gunakan CSP pada Struktur Utama Jalan Tol
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menjadi yang pertama menggunakan teknologi Corrugated Steel Plate (CSP) dan Mortar Busa pada struktur utama jalan tol di Indonesia, tepatnya di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).