Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastradimojo menyatakan bakal menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur Anies Baswedan yang membiarkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat acara di markasnya, Petamburan. Padahal, persoalan pandemi belum teratasi.
Namun, sudah tahukah Anda apa itu hak interpelasi?
Hak Interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan terdapat di Pasal 27 A, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003).
Baca juga: Gunakan Hak Interpelasi, PSI: Anies Baswedan Langgar Protkes
Sementara menurut Dictionary, hak interpelasi adalah sebuah prosedur di beberapa lembaga legislatif untuk meminta pejabat pemerintah menjelaskan suatu tindakan atau kebijakan, kadang-kadang memimpin, dalam pemerintahan parlementer, untuk pemungutan suara kepercayaan atau perubahan pemerintahan.
Meneruskan catatan The Jakarta Post, interpelasi adalah hak anggota DPR untuk meminta informasi dari pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang imperatif dan strategis yang secara luas memengaruhi kehidupan rakyat.
Sebelumnya, hak interpelasi juga pernah digunakan oleh beberapa anggota DPR, seperti dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Soesatyo tercatat beberapa kali menggunakan hak interpelasi dalam kasus Bank Century, dan mafia pajak.
Kemudian, dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Desmond Junaidi Mahesa menjadi pengusul hak interpelasi pada kasus koruptor dan hak angket mafia pajak.
Sementara pada Kamis, 10 September 2020 di Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah resmi menyetujui hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait dengan dana refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 sebesar Rp 1,7 triliun-Rp 2,3 triliun soal penanganan pandemi Covid-19 tidak disampaikan secara rinci kegiatan dan besaran anggaran kepada DPR Aceh.
Baca juga: Hadiri Rapat Interpelasi, Plt Gubernur Aceh Dicecar Bergilir
Teranyar, Fraksi PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi DPRD, meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membiarkan hajat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jadi magnet kerumunan massa di tengah pagebluk Covid-19.
Politisi PSI Anggara Wicitra Sastroadimojo menekankan, gagasan partainya berusaha memanggil Anies untuk menanyai dugaan pembiaran saat Rizieq Shihab membuat acara di markasnya, Petamburan. Padahal pada saat bersamaan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI masih berjalan.
“Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta," kata Anggara melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Senin, 16 November 2020.
Dijelaskannya, rencana DPRD melakukan pemanggilan terhadap Anies Baswedan untuk membahas ditegakkannya Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi wajib menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa Pak Gubernur malah melanggar protokol kesehatan," ujar Anggara. [] (Magang/Elisabeth Nainggolan).