Hadiri Rapat Interpelasi, Plt Gubernur Aceh Dicecar Bergilir

DPRA Aceh memberikan sejumlah pertanyaan terahdap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait kebijakannya selama ini.
Rapat paripurna DPR Aceh dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap penggunaan Hak Interpelasi DPRA di gedung DPR setempat, Sabtu, 25 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dicecar pertanyaan secara bergilir oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Jumat, 25 September 2020.

Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap penggunaan Hak Interpelasi DPRA yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Adapun materi interpelasi itu yaitu mulai dari penggunaan dana recofusing anggaran APBA 2020, pemasangan stiker BBM pada mobil, gebrak masker Aceh hingga pengangkatan Sayid Azhari sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Kami ingin mendapat jawaban yang lebih terperinci terkait dengan apa yang disampaikan saudara Plt Gubernur tadi.

Amatan Tagar, setelah Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjawab semua pertanyaan tersebut, pimpinan sidang Dahlan Jamaluddin kemudian mempersilakan kepada peserta sidang untuk menyampaikan pertanyaan kepada Nova.

Pada saat itu lah, Nova dicecar puluhan pertanyaan oleh sejumlah anggota DPRA secara bergilir. Mereka yang menyampaikan pertanyaan antara lain Sulaiman, Iskandar Usman Al-Farlaky, Samsul Bahri, Abdurrahman Ahmad dan sejumlah dewan lainnya.

Iskandar Usman Al-Farlaky dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa jawaban interpelasi dari Plt Gubernur Aceh sangat normatif. Karena itu, ia melontarkan beberapa pertanyaan lagi terkait hal tersebut yang dianggap masih kurang jelas.

“Kami ingin mendapat jawaban yang lebih terperinci terkait dengan apa yang disampaikan saudara Plt Gubernur tadi, bahwa yang disampaikan tadi, sangat normatif sekali, dan belum menyentuh pada pokok persoalan,” ujar Iskandar.

Anggota DPR Aceh lainnya, Abdurrahman Ahmad dalam interupsinya juga melontarkan sejumlah pertanyaan, salah satunya soal proyek multiyears. Menurutnya, proyek ini cacat secara hukum karena tidak mendapat persetujuan dari DPR Aceh periode lalu.

“Saya termasuk anggota DPR Aceh periode lalu, saya tidak tahu di mana nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait proyek tersebut ditandatangani. Yang jelas tidak melalui banggar DPR Aceh,” ungkap Abdurrahman.

Sidang Diskor

Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, pimpinan sidang Dahlan Jamaluddin memutuskan untuk menskor rapat hingga pukul 20.00 WIB. Keputusan ini diambil karena akan memasuki waktu salat Magrib.

“Mengingat sekarang sudah pukul 18.18 WIB, sidang kita skor dan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB atau setelah salat Isya,” kata Dahlan sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya, DPR Aceh akhirnya mengesahkan hak interpelasi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 10 September 2020.

Dalam rapat ini, juru bicara pengusul interpelasi Irfannusir ikut menyampaikan materi usulan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh. Menurutnya, ada 9 alasan yang menyebabkan DPRA melakukan usulan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh.

“Adapun alasan yang mendasari DPR Aceh menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh yang bernilai penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,” ujar Irfannusir.

Ia menyebutkan, 9 alasan itu adalah soal dana refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 1,7 Triliun s.d 2,3 Triliun terkait penanganan pandemi C-19 tidak disampaikan rincian kegiatan dan besaran anggaran kepada DPR Aceh.

Alasan kedua adalah soal kebijakan Plt Gubernur Aceh tentang pemasangan stiker konsumsi pemakaian premium dan solar bersubsidi pada mobil sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 504/9186 Tahun 2020 tentang Stiker BBM bersubsidi.

Menurutnya, hal tersebut telah membebani dan meresahkan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dan kebijakan gebrak masker tidak sepengetahuan DPR Aceh,” tutur Irfannusir. [PEN]

Baca juga:

Berita terkait
Mahasiswa Demo Plt Gubernur Aceh dan Surati KPK
Sejumlah mahasiswa Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Ar-Raniry menggelar aksi protes kebijakan Plt Gubernur Aceh yang dinilai tak pro rakyat.
DPR Aceh Sahkan Interpelasi Plt Gubernur
Banyak alasan yang menyebabkan DPRA melakukan usulan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Demo Protes Kinerja Plt Gubernur Berlanjut di Aceh
Mahasiswa memprotes kinerja DPRA yang lemah dalam mengawasi sejumlah kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.