DPR Aceh Sahkan Interpelasi Plt Gubernur

Banyak alasan yang menyebabkan DPRA melakukan usulan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Rapat paripurna DPRA dalam rangka Penyampaian dan Persetujuan Penggunaan Hak Interpelasi Anggota DPR Aceh di gedung DPR setempat, Kamis, 11 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – DPR Aceh akhirnya mengesahkan hak interpelasi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 10 September 2020.

Dalam rapat ini, juru bicara pengusul interpelasi Irfannusir ikut menyampaikan materi usulan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh. Menurutnya, ada 9 alasan yang menyebabkan DPRA melakukan usulan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh.

“Adapun alasan yang mendasari DPR Aceh menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh yang bernilai penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,” ujar Irfannusir.

Dan kebijakan gebrak masker tidak sepengetahuan DPR Aceh.

Ia menyebutkan, 9 alasan itu adalah soal dana refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 1,7 Triliun sampai dengan 2,3 Triliun terkait penanganan pandemi C-19 tidak disampaikan rincian kegiatan dan besaran anggaran kepada DPR Aceh.

Alasan kedua adalah soal kebijakan Plt Gubernur Aceh tentang pemasangan stiker konsumsi pemakaian premium dan solar bersubsidi pada mobil sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 504/9186 Tahun 2020 tentang Stiker BBM bersubsidi.

Menurutnya, hal tersebut telah membebani dan meresahkan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dan kebijakan gebrak masker tidak sepengetahuan DPR Aceh,” tutur Irfannusir.

Sedangkan alasan ketiga, katanya, Plt Gubernur Aceh tidak menghadiri sidang paripurna DPRA untuk penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang LPJ APBA 2019. Keempat yakni soal proyek multi years tidak berdasarkan persetujuan atau rekomendasi Komisi IV.

“Juga tanpa paripurna DPRA dan bahkan telah dibatalkan melalui rapat paripurna DPRA,” ujar Irfan.

Adapun alasan kelima, kata Irfan, soal pengangkatan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sayid Azhary oleh Plt Gubernur Aceh. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Alasan keenam, lanjut Irfan, soal pengangkatan Saidan Nafi sebagai Plt Ketua MAA oleh Plt Gubernur Aceh. Menurut DPRA, hal ini melanggar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Majelis Adat Aceh sebagaimana Putusan PTUN Nomor 16/G/2019/PTUN tanggal 24 Agustus 2019.

“Alasan ketujuh, Plt Gubernur Aceh tidak mengajukan rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2020, padahal semua prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi,” ucap Irfan.

Sementara alasan kedelapan, Plt Gubernur Aceh tidak patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghambat proses pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang seharusnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dan alasan kesembilan yakni penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh eksekutif dan legislatif. Namun dalam kenyataannya agenda strategis yang dijalankan oleh DPRA, eksekutif mengabaikan dan tidak menghadiri seperti rapat-rapat paripurna, rapat-rapat pembahasan anggaran,” ujarnya.

Karena itu, kata Irfan, DPRA menduga Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah melanggar hukum dan juga telah melanggar sumpah jabatannya terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya.

Baca juga:

“Interpelasi ini juga dilengkapi dengan pertanyaan-pertanyaan pada Plt Gubernur Aceh,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengaku belum bisa memastikan apakah pertanyaan-pertanyaan itu akan dijawab langsung oleh Plt Gubernur Aceh di hadapan legislatif atau tidak.

"Kita lihat mekanismenya, yang pasti kita sudah mengambil persetujuan bersama, sebagai keputusan DPR Aceh bahwa hak interpelasi sudah menjadi keputusan DPR Aceh," tutur Dahlan. [PEN]

Berita terkait
Jawaban Pemerintah Aceh Atas Tuntutan Demo GERAM
Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Jafar mengatakan Plt Gubernur Aceh sedang berada di Jakarta saat demo berlangsung.
Pedagang di Pasar Al-Mahirah Aceh Tetap Berjualan
Pedagang kembali berjualan ke Pasar Peunayong, Banda Aceh disebabkan omzet penjualan menurun dan kurang pembeli.
Pemilik Warung Nasi di Aceh Setor Zakat Rp 46 Juta
Hafas sendiri mengakui usaha yang ditekuninya sudah berjalan selama 40 tahun di Aceh.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"