Manggarai Timur - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan pengerjaan pagar tembok dibagian timur pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Matim, Fransiskus P. Sinta, ketika dihubungi Tagar, Kamis, 9 Januari 2020 membenarkan hal tersebut.
"Pengerjaan proyek pagar dibagian timur pasar inpres Borong, Kelurahan Rana Loba dihentikan pengerjaanya karena warga meprotes kegiatan tersebut," katanya.
PPK hanya membayar ke kontraktor pelaksana sesuai kemajuan fisik Rp 25 juta.
Ia menbahkan, selain mendapat protes dari warga, proyek tersebut juga dihentikan karena sudah melewati tahun anggaran kerja 2019.
Pria berkumis tersebut menjelaskan, pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membayar ke rekan kontraktor sesuai dengan pengerjaan fisik sekira 24 prosen.
"PPK hanya membayar ke kontraktor pelaksana sesuai kemajuan fisik Rp 25 juta, sisanya dikembalikan ke kas daerah" ujarnya.
Nilai kontrak proyek itu, kata Sinta sekira Rp 200 juta dan dikerjakan PT. Gramedia Konstruksi. Proyek ini lanjut dia, merupakan program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri.
Ia menambahkan, kegiatan proyek tersebut pengembangan pasar dan distribusi barang atau produk dengan paket pekerjaan pembuatan pagar keliling pasara Borong.
Sementara perencananya, kata Sinta yaitu, CV. Barometer NTT dengan pengawas CV. Acidatama Perkasa. Sesuai kontrak, proyek itu dikerjakan selama 150 hari kerja.
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan penghentian pengerjaan proyek pagar tersebut ke Bupati Manggarai Timur.
"Kalau pembangunannya dilanjutkan, maka kita lanjut. Tapi kalau tidak, mungkin ada solusi lain," imbuhnya
Menanggapai sikap pemerintah Matim, juru bicara warga dibagian timur pasar Inpres Borong, Nur Untung Muhaji menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang menjawab aksi warga dengan cara menghentikan proyek tersebut.
Pria berkepala pelontos itu menegaskan, jika pihaknya tetap berkomitmen menolak pembangunan pagar tembok tersebut.
"Kami tetap berdiri di atas kebenaran dan bukti hukum yaitu sertifikat hak atas tanah kami," kata Suhaji kepada Tagar di Borong, Jumat, 10 Januari 2020.
Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional sudah memberikan tanggapan terhadap persoalan ini. "jelas kok tidak ada pergeseran tapal batas dan masih sesuai dengan sertifikat tanah yang kami miliki," ungkapnya. []