Manggarai Timur - Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Roba, Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat ke Polsek Borong.
Pedagang menganggap petugas penegak perda telah merusak lapak yang berdiri di atas tanah miliknya. "Apa alasan Bapak membongkar lapak dan pagar di tanah kami. Ini tanah kami yang sudah bersertifikat, " kata pedagang Untung Muhaji di sela pembongkaran paksa lapaknya, Kamis 14 November 2019.
Dihadapan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Manggarai Timur, Frans P Sinta, Untung terus melontarkan kalimat protes. Ia juga meminta agar Satpol PP berhenti untuk membongkar lapak sampai ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah. Baginya, aksi penertiban lapak PKL adalah bentuk arogansi pemerintah.
"Saya minta Satpol PP jangan dulu bongkar lapak. Kami juga cari makan, hidup kami dari sini, tolong pemerintah jangan arogan," ucap dia.
Permintaan Muhaji tidak diindahkan. Malah semua lapak di sisi timur pasar inpres dibongkar. Melihat itu, Muhaji dan beberapa warga pemilik lahan menuju ke Polsek Borong untuk melapor aksi sepihak Satpol PP.
Frans Sinta menyatakan pembongkaran lapak para pedagang mengacu rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur. Yakni membangun pagar tembok sebagai pembatas di antara tanah milik pemerintah dan tanah masyarakat. Dan rencana tersebut telah disosialisasikan ke kalangan PKL.
Kami juga cari makan, hidup kami dari sini, tolong pemerintah jangan arogan.
"Pemerintah sudah melakukan sosialisasi di kantor Kelurahan Rana Loba pada tanggal 25 Juni 2019," ujar pejabat yang merangkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) ini.
Pada saat sosialisasi, lanjut dia, pemerintah dan masyarakat sudah bersepakat tentang batas tanah. "Ada pilar yang ditunjuk oleh mereka, jaraknya kurang lebih tiga sampai empat meter dari badan jalan," terangnya.
Berdasarkan pilar tersebut maka masyarakat diminta untuk mengosongkan wilayah itu. "Masyarakat diminta agar tidak berjualan di sekitar wilayah tanah pemda," ucap Frans.
Pembangunan pagar tembok pembatas, lanjut dia, untuk memperjelas mana tanah pemerintah, mana tanah masyarakat. Juga untuk keperluan estetika atau keindahan pasar. "Pasar ini menjadi ramai karena pengaturan sangat tidak jelas," ujar dia.
Ditambahkan, penertiban tidak dilakukan serampangan. Hanya menyasar bangunan yang ada di atas tanah pemerintah. Pemkab Manggarai Timur punya tiga sertifikat dalam satu lokasi tanah.
"Sertifikat Pasar Inpres, sertifikat Pasar Rana Loba dan mungkin sertifikaf Kantor Samsat. Jadi di lokasi tanah Pemerintah Manggarai Timur ada tiga sertifikat," tutur dia. []
Baca juga:
- Penertiban PKL di Pelabuhan Sibolga Berlangsung Ricuh
- Puluhan PKL Gelar Dagangan di Kantor DPRD Maluku Tengah
- PKL Barito Pasrah Kiosnya Dibongkar Satpol PP