Omnibus Law dan Pengangguran yang Memprihatinkan

Satu karyawan prohire memiliki penghasilan yang setara dengan 30 orang luluasn baru sehingga bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja baru.
Ilustrasi: Angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 7,05 juta dan 2 angkatan kerja baru setiap tahun. (Foto: setkab.go.id)

Jakarta - Wakil Ketua Bidang Strategis Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN, Effnu Subiyanto menyayangkan sikap sejumlah entitas usaha milik negara yang terkesan tutup mata atas dampak sosial yang ditimbulkan oleh pekerja professional-hired atau prohire. Pasalnya, keberadaan pekerja yang juga banyak dari kalangan asing itu semakin menutup peluang keterserapan tenaga kerja lokal secara lebih masif.

Dalam catatan Effnu, satu karyawan prohire memiliki penghasilan yang setara dengan 30 orang lulusan baru atau fresh graduate. Menurut dia, badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya lebih mengutamakan perektrutan tenaga kerja secara kuantitas guna mengerek tingkat konsumsi dalam negeri agar roda ekonomi dapat terus berputar.

“Bagaimana bisa merangkul yang pengangguran, ini saja yang punya pekerjaan banyak yang diberhentikan. Coba kalau satu prohire itu dikasih ke yang lain, bisa banyak yang dapat kerja,” ujarnya kepada Tagar, Senin, 9 Maret 2020.

Kami berharap agar rancangan undang-undang omnibus law dapat lebih memikirkan kawan-kawan unemployed.

Sejatinya, kualitas prohire tersebut tidak berbeda jauh dengan pekarja lain pada umumnya. Malahan menurut Effnu, banyak diantara pegawai prohire yang sama sekali tidak paham seluk-beluk serta budaya dalam BUMN. Padahal, mereka dianggap memiliki teritori khusus dan sering menempati posisi strategis dalam perusahaan.

“Tidak ada keputusan yang mereka buat padahal menduduki posisi penting. Kebanyakan perekrutan prohire ini didasarkan oleh faktor kedekatan tertentu, seperti psikologis atau lainnya,” kata Effnu.

Effnu Subianto yang juga tercatat sebagai Ketua Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI), mendapati kondisi serupa terjadi di tempatnya bekerja. Dalam penulusuran SKSI, setidaknya terdapat 50 pekerja prohire yang ada di lingkungan perusahaan holding industri semen nasional tersebut.

Penolakan Omnibus Law2Aktivis serikat buruh membagikan penolakan Omnibus Law di kawasan CFD, Semarang, Minggu pagi, 9 Februari 2020. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Artinya, jika satu prohire memiliki penghasilan yang setara dengan 30 pekerja lulusan baru, maka 50 karyawan prohire tersebut telah menyerobot sekitar 1.500 tenaga kerja yang potensial terserap industri. Ironisnya, angka tersebut baru terjadi pada satu entitas BUMN saja. Effnu menduga, terdapat ratusan tenaga prohire serupa yang tersebar di berbagai perusahan negara lain.

“Ini pula yang sering FSPS BUMN suarakan dalam berbagai forum untuk mendorong keterserapan tenaga kerja sekaligus mengurangi angka pengangguran. Kami juga berharap agar rancangan omnibus law saat ini dapat lebih memikirkan kawan-kawan unemployed ini,” tutur dia.

Sebenarnya, Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno telah memberikan arahan kepada perusahaan plat merah agar menghindari perekrutan profesional-hired. Melalaui Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tercantum jelas larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya dalam tubuh organisasi Badan Usaha Milik Negara.

Kami dari FSPS BUMN menolak rancangan undang-undng omnibus law untuk disahkan menajdi undang-undang berdasarkan sembilan alasan utama.

Di sisi lain, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angka pengangguran di Tanah Air konsinten naik sejak tiga tahun belakangan. Pada Agustus 2019, jumlah masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap tercatat sekitar 7,05 juta orang. Angka ini meningkat dibandingkan dengan Agustus 2018 yang diketahui 7 juta orang. Sementara itu, pada Agustus 2017 pengangguran di Indonesia diperkirakan sebanyak 6,87 juta orang.

Adapun, jumlah masyarakat yang masuk dalam angkatan kerja pada Agustus 2019 berjumlah 133 juta orang. Dari besaran tersebut, 126,51 juta orang diantaranya memiliki pekerjaan. Sementara sisanya, yakni 7,05 juta orang menyandang status pengangguran.

Omnibus Law(Foto: Facebook/Omnibus Law).

SP BUMN Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN secara tegas menolak rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja yang kini tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR. Effnu mengatakan terdapat beberapa asumsi yang mendasari pernyataan sikap dari ikatan pekerja perusahaan negara itu. 

Pertama adalah soal perlindungan waktu bekerja. Kedua terkait perindungan upah, dan yang ketiga mengenai masalah perlindungan sosial. “Kami di federasi sudah membahas tentang omnibus law cipta kerja ini. Dari beberapa agenda perubahan aturan, kami akhirnya mengerucutkan fokus dan mendapati tiga prinsip dasar yang dinilai melanggar aturan dalam dunia kerja,”ujarnya.

Menurut Effnu, pemerintah harusnya dapat memainkan peran penting dalam mengimbangi serta mengakomodir tuntutan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha. Hal ini pula yang harus diupayakan pemerintah agar omnibus law cipta  kerja dapat diterima oleh semua pihak.

“Pernyataan FSPS BUMN cukup tegas bahwa kami menolak rancangan omnibus law untuk disahkan menjadi undang-undang berdasarkan sembilan alasan utama,” tutur  Effnu.

Adapun, kesembilan argumentasi Ferderasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN dalam menolak omnibus law cipta kerja yaitu;

1. Hilangnya upah minimum

2. Berpotensi menghapus pesangon

3. Tenaga kerja outsourcing menjadi tidak terbatas (dapat masuk ke semua lini pekerjaan)

4. Tidak ada pekerja tetap

5. Waktu kerja yang tidak jelas (eksploitatif)

6. Tenaga kerja asing yang tidak skillful dapat bebas masuk tanpa barrier

7. Hilangnya jaminan sosial

8. Peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sangat mudah

9. Hilangnya sanksi pidana bagi pemberi kerja

“Jadi sembilan hal itu merupakan alasan utama mengapa rancangan undang-undang cipta lapangan kerja kami tolak. Sebab, tidak relevan berdasarkan tiga prinsip dasar tadi,” tutur Effnu.

Omnibus law  menurut Wikipedia adalah usulan penyesuaian undang-undang dari pemerintah kepada parlemen yang mencakup sejumlah aturan beragam. Saat ini, pemerintah  telah melimpahkan rancangan omnibus law kepada DPR untuk dikaji serta disahkan secara bersama-sama dengan lembaga eksekutif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, beberapa pasal rancangan undang-undang omnibus law yang ditolak masyarakat luas antara lain Pasal 32 ayat 1 sampai dengan ayat 4, Pasal 56, Pasal 61, Pasal 77, dan Pasal 88.

Selain menimbulkan keresahan dikalangan pekerja, kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo itu berpotensi menggusur dominasi petani lokal untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pasalnya, dalam salah satu draft omnibus law juga membuka peluang bagi importasi sejumlah besar kebutuhan pangan tanpa batasan tertentu.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Mendengar Masyarakat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggota parlemen terbuka menerima masukan masyarakat terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
PDIP Siapkan Tim Khusus Kaji Omnibus Law Cipta Kerja
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku akan membentuk tim khusus untuk mengkaji Omnibus Law Cipta Kerja.
DPR: Jangan Perdebatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Anggota DPR Komisi VI menyarankan penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibahas dengan Baleg daripada dengan Pansus DPR.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.