Makassar - Pelarian Rahmat, 23 tahun, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur kini telah terhenti. Pria pengangguran asal Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja ini ditangkap oleh Unit Buser Polres Tana Toraja di persembunyiannya di Kota Makassar, Sulsel.
Menurut Paud Humas Polres Tator, Aiptu Erwin bahwa Rahmat telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AS, 14 tahun, hingga hamil. Mengetahui pelajar SMP itu hamil, Rahmat pun langsung meninggalkan Tana Toraja lalu kabur ke Makassar.
"Pelaku kabur ke Makassar pada bulan Juli 2019 lalu. Dan kini telah berhasil diamankan," kata Aiptu Erwin kepada Tagar, Jumat 11 Oktober 2019.
Persetubuhan ini bermula ketika Rahmat kontrak di rumah orang tua AS pada awal tahun 2018 lalu.
Pada saat itu, AS yang masih mengeyam pendidikan dibangku sekolah dasar itu hampir setiap hari ketemu dengan pelaku Rahmat. Karena kerap ketemu, pada bulan Mei 2018, Rahmat pun mengajak AS untuk pacaran.
AS yang masih polos itupun menerima cinta Rahmat, sehingga mereka pacaran. Sepekan lamanya memadu kasih, Rahmat mulai beraksi dengan membujuk AS untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Sehingga saat itu, AS mulai disetubuhi oleh Rahmat dan aksi bejat itupun terus berlanjut hingga Februari 2019.
"Pelaku merayu, membujuk dan menjanjikan akan menikahi korban serta memberikan iming-iming berupa uang tunai sebesar Rp 20 ribu. Sehingga saat itu, korban disetubuhi. Aksi bejat ini dilakukan berkali kali hingga Februari 2019," bebernya.
Februari 2019, Rahmat mengatahui jika AS kini tengah mengandung anaknya. Saat itu, Rahmat perlahan mulai menghindari AS dan pada akhirnya kehamilan AS ini tercium oleh orang tuanya.
Orang tua AS tidak terima hal tersebut, mereka langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Tana Toraja pada Juli 2019.
"Setelah mengetahui kalau dirinya dilaporkan, tersangka Rahmat langsung melarikan diri ke Makassar. Alhamdulillah, ia sudah ditangkap sekarang dan tengah dilakukan penahanan," tambahnya.
Atas perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. []
Baca juga:
- Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar di Toraja
- Emak di Tana Toraja Nyolong Susu di Minimarket
- Wisatawan Asing Nyolong Duit di Toraja