Padang - Kepolisian Sektor Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di Kelurahan Lubuk Begalung. Ternyata pencurinya adalah pria berinisial D, 35 tahun, anak kandung dari si pemilik sapi.
Terungkap yang mencuri sapinya itu adalah D yang tak lain merupakan anak kandung pelapor.
Kepala Polsek Lubuk Begalung Ajun Komisaris Andi Parningotan Lorena menuturkan bermula dari laporan orang tua D yang mengaku kehilangan sapinya, Selasa, 29 Juli 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
"Hingga terungkap pada dini hari tadi, yang mencuri sapinya itu adalah D yang tak lain merupakan anak kandung pelapor," kata dia, Rabu, 29 Juli 2020.
D kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Lubuk Begalung. Hanya saja sapi hasil curian diketahui sudah disembelih dan dijual ke pembeli seharga Rp 3 juta.
Hasil pemeriksaan polisi, D nekat mencuri dan menjual sapi milik orang tuanya karena alasan ekonomi. Hasil penjualan hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang itu telah dibelikan pelaku untuk pembeli pakaian dan keperluan sehari-hari lainnya," tutur Andi.
Baca juga:
- Pencuri Sapi di Agam Diringkus Polisi
- Antisipasi Pencurian Ternak Jelang Idul Adha di Gowa
- Brimob Sumut Ringkus Buron Pencurian Uang Miliaran
Sementara itu, karena pelaku masih satu keluarga, pihak kepolisian berupaya memediasi secara kekeluargaan. Jika pelapor tetap hendak memproses hukum anaknya atau tidak mencabut laporannya maka pelaku disangka melanggar pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
"Hasilnya, ibunya tidak mau kasus ini diproses ke jalur hukum dan memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan mengingat pelaku merupakan anak kandungnya sendiri," ucap dia. []