Pencuri Sapi di Agam Diringkus Polisi

Seorang maling dan penadah sapi curian diringkus jajaran Polres Agam.
Ilustrasi orang diborgol. (pixabay.com)

Agam - Jajaran Polsek Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, mengungkap aksi kejahatan pencurian ternak yang meresahkan warga. Dua tersangka yang terdiri dari pelaku pencurian dan penadahnya diringkus Minggu, 12 Juli 2020 malam.

Pencuri ternak berinisial R, 20 tahun. Sedangkan penadah berinisial M, 40 tahun. Keduanya merupakan warga Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Polisi masih memburu pelaku B. Pelaku B dan R merupakan pelaku utama tukang eksekusi atau melakukan pencurian.

Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban bernama Amirudin, 69 tahun pada Minggu, 5 Juli 2020. Amir mengkau kehilangan induk sapi betina miliknya yang diikat dalam kandang.

Berbekal keterangan dari sejumlah saksi disertai barang bukti, polisi mengenduskan keterlibatan R. Setelah diselidiki, akhirnya dilakukan penangkapan.

"Hasil interogasi, R mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama dua temannya inisial B dan RD," katanya, Senin, 13 Juli 2020.

Pelaku B berhasil melarikan diri dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanjung Mutiara. Sedangkan RD yang sempat diamankan, ditangguhkan penahanannya dan dikembalikan ke orang tuanya dengan jaminan. Sebab, RD masih anak bawah umur berusia 14 tahun.

"Polisi masih memburu pelaku B. Pelaku B dan R merupakan pelaku utama tukang eksekusi atau melakukan pencurian, sementara keterlibatan peran RD sangat minim," katanya.

Hasil pengembangan penyelidikan, didapatilah pelaku M. Dia merupakan agen atau toke ternak di Balai Akad yang membeli sapi hasil curian tersebut. Sapi itu dijual R kepada M seharga Rp 7 juta.

Kepada petugas, M mengaku sapi milik Amirudin itu telah dijual pula ke orang lain seharga Rp 11,5 juta. "Dugaan kami, M ini sudah tau kalau itu ternak curian. Sebab, dijual tanpa keterangan dan legalitas apapun. Namun karena tergiur harga miring, sehingga ditampungnya," katanya.

Kini, R dan M ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya. Keduanya juga telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.[]


Berita terkait
Tersandung Narkoba, Dua Warga Agam Diringkus Polisi
Dua warga Kabupaten Agam diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Karyawan Travel Umrah di Agam Positif Corona
Seorang karyawan travel haji dan umrah di Kabupaten Agam positif terpapar Covid-19.
Pengedar Sabu Jaringan Medan Ditangkap di Agam
Seorang pengedar sabu jaringan Medan ditangkapan jajaran Polres Agam, Sumatera Barat.