Agam - Aksi pencurian hewan ternak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali terungkap. Sapi jantan milik Eri, warga Padang Ambacang, Kecamatan Lubuk Basung raib dibawa kabur kawanan maling.
Tak butuh waktu lama, polisi membekuk dua dari tiga pelaku pencurian tersebut. Mereka yang diringkus berinisial AZ, 35 tahun dan FA, 36 tahun. Sedangkan satu rekannya lagi berhasil kabur dan dinyatakan buron. Keduanya ditangkap pada Selasa, 21 Juli 2020.
Saat beroperasi, pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) bertugas memantau lokasi dan sapi yang akan jadi sasaran.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, aksi pencurian sapi ini terjadi pada Senin, 20 juli 2020 sore. Mereka maling dengan cara membagi tugas.
"Pelaku FA bertugas merental mobil avanza dan menyediakan terpal plastik. Pelaku AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi," kata AKBP Dwi Nur Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2020.
Peran paling penting dimainkan satu pelaku yang masih buron. Dia yang menentukan target dan memberi aba-aba untuk memulai aksi pencurian sapi.
“Saat beroperasi, pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) bertugas memantau lokasi dan sapi yang akan jadi sasaran. Dia menyediakan tali plastik sebelum memulai kegiatan itu,” katanya.
Setelah menerima aba-aba dari DPO, pelaku AZ dan FA langsung beraksi. FA membuka kandang sapi dan membuka ikatan lalu menyeret sapi ke arah jalan tempat mobil avanza menunggu. Namun, perbuatan tersebut diketahui petugas kepolisian yang sudah melakukan pengintaian.
"Polisi berhasil mengamankan FA dan AZ, sedangkan si DPO berhasil melarikan diri,” katanya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, satu ekor sapi jantan dengan bulu berwarna coklat umur sekira dua tahun, tali plastik sepanjang 10 meter, terpal plastik warna hitam 2x3 meter. Serta, satu unit mobil avanza BA 1360 OW warna abu - abu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 3, ke 4, KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. []