Tegal - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Tegal Kota, Jawa Tengah meringkus AB, warga Kabupaten Brebes, karena diduga melakukan pencurian di salah satu mal di Kota Tegal. Pria 35 tahun itu terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatan nekatnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Polisi Gineung Pratidina mengatakan AB ditangkap pada 18 Agustus 2020 di rumah istrinya di Brebes.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menyelidiki laporan pencurian tas milik seorang pengunjung outlet roti di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tegal yang terjadi pada 13 Juli 2020," kata Gienung, Senin, 24 Agustus 2020.
Pencurian yang dilakukan AB bermula saat korban, Farizal Aryanto, warga Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal sedang membeli roti di sebuah outlet roti di mal yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban sempat meninggalkan tas miliknya di kursi tunggu karena melihat anaknya berlarian di luar outlet roti.
"Korban menaruh tasnya di atas kursi tunggu tanpa ada yang menunggu. Melihat ada tas tertinggal, tersangka langsung mengambil tas tersebut," ujar Gineung.
Setelah mengambil tas, AB yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai sales freelance pergi menuju tempat parkir mal dan mengecek isi tas. Saat dibuka, di dalam tas terdapat dua handphone merek Samsung dan uang sebanyak Rp 16 juta.
"Uang dan handphone-nya diambil tersangka, sedangkan tasnya dibuang di parkiran," kata dia.
Baca lainnya:
- Nahas, Suami Istri di Tegal Tewas Ditabrak Kereta
- Selawat Syekher Mania di Tengah Pandemi Kota Tegal
- Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Suami Istri di Tegal
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang korban untuk membayar utang Rp 6 juta dan membeli sejumlah barang untuk dijual kembali, di antaranya sampo dan tisu, dengan nilai sebesar Rp 8,5 juta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan uang sisa sebesar Rp 800 ribu dan barang-barang toko kelontong yang dibeli tersangka dan dua buah handphone," ucap dia.
Gineung menambahkan, AB dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun. "Tersangka sudah kami tahan dan menunggu proses hukum di pengadilan," ujarnya. []