Banda Aceh - Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh berhasil menangkap spesialis pencuri becak motor, salah satunya milik Kepala Desa (Kades) Gampong Peunayong, Banda Aceh. Pria berinisial EF, 34 tahun, warga Kabupaten Aceh Barat ini berhasil mencuri becak motor pengangkut barang di tiga tempat.
Kepala Polsek Kuta Alam, Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersangka EF di kawasan jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Kota Banda Aceh pada Kamis, 13 Agustus 2020 malam.
"Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh. Ia melakukan aksi di tiga lokasi, di antaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota," sebut Dizha.
Dia mengatakan, pencurian bentor pertama dilakukan di halaman Plaza telkom, Banda Aceh pada Rabu, 29 Juli 2020, milik Mundaris warga Kajhu, Aceh Besar. Korban setiap hari memarkirkan becak motor miliknya di halaman Plaza Telkom karena ianya bekerja di kantor tersebut.
Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh. Ia melakukan aksi di tiga lokasi.
"Korban Mundaris sebagai karyawan Plaza Telkom setiap hari memarkirkan becak motor jenis Supra 125 miliknya disaat hendak bekerja. Namun menurut informasi dari Zahara, becak miliknya yang diparkirkan tidak ada lagi di lokasi biasanya sehingga korban Mundaris mencoba melakukan pencarian di sekitar area, namun tidak dtemukan sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib," tutur Dizha.
Kemudian, tersangka EF juga melakukan aksi yang sama di ruko milik Sabri Harun, Keuchik Peunayong, Banda Aceh, Rabu, 5 Agustus 2020 pagi. Ia melakukan aksi di saat korban sedang melaksanakan salat subuh.
"Aksi kedua dilakukan oleh tersangka EF di depan ruko milik Pak Geuchik Peunayong, Banda Aceh. Becak milik korban tersebut dalam keadaan rusak dan di parkirkan di depan ruko yang dihuninya. Setelah melakukan aksi pencurian, korban mendorong becak milik korban tanpa dibantu oleh rekan lainnya, karena setiap aksinya, ianya bermain tunggal," kata Dizha.
Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga:
- Modus Camat dan Kades di Kediri Terjerat Kasus AJB
- Penyebab Kades di Mamasa Gantung Diri Masih Misteri
"Alhamdulilah dengan dibentuknya tim dalam pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam, kami berhasil menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan lamdingin, Banda Aceh. Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian becak motor yang pernah dilakukan oleh tersangka EF di gampong Lamapseh Kota," tutur Dizha.
"Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. []