Kulon Progo - Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resort Kulon Progo menangkap warga Purworejo, Jawa Tengah berinisial WP, 37 tahun. WP diringkus sebagai pelaku pencurian di Alun-alun Wates.
Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resort Kulon Progo, Ajun Komisaris Munarso mengatakan dalam aksinya, WP mengambil sejumlah telepon genggam pengunjung Alun-alun Wates diletakkan di dalam jok sepeda motor. Keterampilan mengambil barang berharga di bawah jok tersebut diperoleh WP dari video turorial ada di platform YouTube.
Pelaku sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Adapun Kendaraan bermotor yang menjadi incaran WP mayoritas adalah jenis bebek ataupun motor matic yang memiliki jok berbahan dasar plastik sehingga mudah diambil isinya. Sebelum beraksi, pelaku mengamati terlebih dahulu.
Setelah melihat ada orang akan berolahraga dan meninggalkan barang berharga di jok motornya, baru kemudian pelaku WP beraksi.
Baca juga:
- Penggeledahan Mendadak di Rutan Wates Kulon Progo
- Kecelakaan di Kulon Progo Renggut Satu Nyawa
- Polisi Tangkap Perampas Harta Lansia di Kulon Progo
"Pelaku sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak enam kali. Dia berhasil mencuri telepon genggam dan uang tunai jutaan rupiah," ucap Munarso, di Mapolres Kulon Progo, Minggu, 23 Agustus 2020.
Dalam aksinya, WP ditemani oleh dua orang, yaitu Rif, 30 tahun dan Ilh, 25 tahun yang juga merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku Rif hanya dikenai kasus tindak pidana ringan, sementara Ilh kini masih dikejar oleh polisi.
Sementara itu, WP mengaku dirinya mengetahui cara mencuri tersebut berawal saat kunci motor miliknya tertinggal di dalam jok. Untuk mengambil kunci itu, kemudian dicarilah tutorial di YouTube tentang cara mengambil barang di dalam jok yang terkunci.
Setelahnya, tutorial tersebut kemudian dicoba dan kunci motor bisa diambil. Namun ternyata, keterampilan baru tersebut justru dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan dengan mencuri.
"Saya hanya butuh beberapa detik untuk mengambil barang di dalam jok motor yang terkunci," kata WP.
WP mengaku dirinya beraksi saat pagi atau sore hari yang biasanya banyak orang yang berolahraga di Alun-alun Wates. WP mengatakan, aksi pencurian tersebut terpaksa dilakukannya karena terdesak oleh kebutuhan sehari-hari.
"Biasanya Handphone atau barang berharga lainnya disimpan dibawah jok motor karena memakai celana kolor," tuturnya.
Akibat perbuatannya, WP melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Saat ini dirinya tengah ditahan di Mapolres Kulon Progo. []