Medan - IB, pemuda berusia 19 tahun, warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, terancam penjara tujuh tahun karena mencuri meteran air milik warga tak jauh dari rumahnya.
Terungkap saat petugas Kepolisian Sektor Patumbang, Kepolisian Resor Kota Besar Medan memastikan IB sebagai pelaku pencurian, setelah korban selaku pemilik meteran air membuat laporan kehilangan pada Senin, 17 Agustus 2020 lalu.
“Pelaku terbukti melakukan pencurian. Sekarang dia telah kami tahan sampai selesai berkasnya dikirim ke jaksa. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza, Senin, 24 Agustus 2020.
Kronologis
IB dilaporkan Dortha Lumbangaol, 59 tahun, warga Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas dengan nomor laporan polisi: 541/ Vlll /2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.
Komisaris Polisi Arfin Fachreza menyebut, Dortha mengaku kehilangan meteran air pada Senin, 17 Agustus 2020.
Kami interogasi dan pelaku mengaku perbuatannya. Pelaku beralamat tidak jauh dari rumah korban
Saat itu dia bermaksud mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Dia melihat air tidak mengalir ke bak kamar mandi mereka.
Setelah kran bak kamar mandi diputar dan hingga beberapa waktu air tak kunjung mengalir, Dortha pun memanggil salah seorang anaknya, bertanya kenapa air di kamar mandi tak hidup.
Dortha pun mulai curiga. Lalu dia mencoba mengecek ke bagian meteran air di depan rumah. Dia melihat ada genangan air dan meteran sendiri sudah tak ada di sana alias hilang.
Merasa yakin meteran airnya ada yang mencuri, Dortha memutuskan membuat laporan ke polisi.
"Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Melakukan cek tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi. Dari situ, kami mencurigai seseorang," ungkap Komisaris Polisi Arfin Fachreza.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pihaknya kata Arifin, mencurigai IB. Polisi kemudian mengintainya hingga membekuk IB di rumahnya.
"Setelah pelaku pulang, kemudian kami amankan. Kami interogasi dan pelaku mengaku perbuatannya. Pelaku beralamat tidak jauh dari rumah korban," tuturnya.
Mengakui perbuatannya mencuri meteran tetangga, IB pun diboyong polisi ke Markas Polsek Patumbak. Ikut bersamanya barang bukti satu unit meter air dan satu goni plastik.[]