Prabowo Kalah di MK, PA 212 Mengadu ke PBB

Kalau Prabowo-Sandi kalah dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengadu ke Mahkamah Internasional dan PBB.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Foto: Antara)

Jakarta - Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menyatakan, apabila gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan Prabowo-Sandiaga menang, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Internasional, melapor ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 

“Kalau unsur keadilan tidak terpenuhi di masyarakat dan para alumni 212, kita akan terus mendorong sebagaimana janji Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang akan terus memproses secara konstitusi. Artinya kita akan melangkah ke Mahkamah Internasional untuk bisa memutuskan siapa yang curang, dan siapa yang benar ketika pesta demokrasi ini berlangsung,” kata Novel dalam wawancara khusus di kantor Tagar, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Novel mengatakan tindakan curang, ketidakadilan, dan kebrutalan dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini tidak boleh diberi ruang. Ia mendorong Hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Langkah ke Mahkamah Internasional, menurut Novel, dapat ditempuh melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pasti ada solusi yang diberikan oleh PBB atau organisasi-organisasi kemanusiaan atau pun organisasi-organisasi yang bergerak mengurusi manusia di dunia ini.

Setelah itu, baru kemudian ia menyerahkan semua keputusan pada masyarakat Indonesia.“Yang kita tempuh jalur konstitusi. Kita akan memberikan masukan kepada DPR untuk meneruskan persoalan ini ke Mahkamah Internasional dan di situ pintu akhir konstitusi. Setelah itu akan kita serahkan kepada masyarakat,” ujar dia.

Menurut Novel juga, kasus sengketa pemilu di sebuah negara bisa ditengahi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena semua hal berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). 

“Kita akan berupaya ke arah itu, karena seharusnya ada tanda urusan dalam negeri juga, ada urusan tentang hak asasi manusia adalah untuk bisa merasakan keadilan,” kata tim advokasi BPN Prabowo-Sandiaga ini.

Oleh sebab itu, Novel akan mengkaji dan menulusuri langkah-langkah hukum selanjutnya untuk tetap berjuang dalam jalur konstitusi demi memenangkan capres-cawapres pilihan Ijtimak Ulama ini.

“Indonesia ini adalah negara dengan jumlah penduduk nomor 5 terbanyak di dunia, harus juga bisa mendapat perhatian dari internasional. Kalau bisa kasus ini diselesaikan oleh PBB ataupun oleh cabang-cabang atau organisasi dari PBB yang mengurusi masalah Pemilu. Pasti ada solusi yang diberikan oleh PBB atau organisasi-organisasi kemanusiaan atau pun organisasi-organisasi yang bergerak mengurusi manusia di dunia ini pasti kita akan upayakan,” kata dia.

Sidang putusan PHPU di MK akan diumumkan pada Kamis, 27 Juni 2019. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Pernyataan Novel Bamukmin Tidak Tepat

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan pernyataan Novel Bamukmin membawa sengketa pemilihan presiden ke Mahkamah Internasional adalah tidak tepat.

"Tentu pernyataan Novel Bamukmin itu tidak tepat. Mahkamah Internasional itu hanya mengurusi perkara sidang kejahatan perang atau kejahatan melawan kemanusiaan yang itu memicu banyak perhatian publik global," ujar Wasisto melalui keterangan tertulis pada Tagar.

"Sementara itu kan sudah banyak pemimpin dunia dan pengawas pemilu internasional menyelamati Jokowi dan suksesnya pemilu 2019," lanjutnya.

"Saya pikir irasionalitas pendukung 02 sudah melampaui pikiran akal sehat," kata Wasisto pula.

Wasisto juga tidak habis pikir dengan pernyataan Novel akan membawa sengketa pemilihan presiden ke PBB.

"Mereka punya urusan yang luas soal isu global. Pemilu di suatu negara itu juga bukan urusan PBB," ujar Wasisto.

Ia tidak mengerti kenapa Novel Bamukmin yang mengaku pengacara bisa membuat pernyataan demikian.

"Saya sangat meragukan Novel Bamukmin itu lawyer. Bagi mereka yang belajar hukum, harusnya secara dasar sudah tahu mana ranah hukum nasional dan mana hukum internasional," kata Wasisto.

"Semua orang lulusan Fakultas Hukum pasti tahu itu," ucap Wasisto. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama