Syarat Prabowo-Sandi Menang di Mahkamah Konstitusi

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk memenangkan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. (Foto: Antara)

Jakarta - Pengamat hukum tata negara dan politik Tohadi menyatakan secara kuantitatif Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu mengajukan syarat sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 jika ingin memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, kata Tohadi di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019, untuk membalik selisih suara sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandi.

"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih maka setidaknya Prabowo-Sandi harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi kepada Antara.

Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres maka tidak bisa tidak Prabowo-Sandi harus membuktikan hal itu.

"Jika tidak mampu maka secara kuantitatif dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang Pilpres yang telah ditetapkan KPU," ucap Tohadi.

Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih maka setidaknya Prabowo-Sandi harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi.

Tohadi juga mengatakan secara hukum Prabowo-Sandi juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf memenangkan suara di 21 provinsi.

Prabowo-Sandi dituntut membuktikan setidaknya di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi-Ma'ruf dinyatakan menang atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo-Sandi.

"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," kata advokat dan dosen hukum tata negara tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99 persen) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah.

Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55,496 persen), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 suara (44,504 persen). []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.