Yusril, Alasan Mendiamkan Said Didu di Ruang Sidang MK

Di ruang sidang gugatan Pilpres di MK, ini alasan Yusril mendiamkan atau tidak mengajukan pertanyaan pada Said Didu saksi Prabowo.
Saksi-saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangan saksi setelah diambil sumpah saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan memilih mendiamkan, tidak mengajukan pertanyaan kepada mantan Sekretaris BUMN Said Didu saat dihadirkan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK Jakarta, Rabu malam 19 Juni 2019.

Ketika pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat.

Dalam kesaksiannya, Said Didu menceritakan tentang pejabat anak perusahaan BUMN yang mundur ketika maju dalam jabatan publik, yakni Dirut PT Semen Padang yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik ketika mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat.

Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya.

"Ada pengalaman saya (waktu) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka anda harus mundur," kata Said Didu seperti dilaporkan Antara.

Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negera) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum LHKPN," tutur Said Didu.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said Didu sebagai saksi untuk membantah jawaban Tim Kuasa Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan atau pejabat BUMN karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Said Didu dan Haris Azhar

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon perkara sengketa hasil Pilpres 2019, menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, atas nama Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan nama-nama saksi fakta dan ahli dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Pemohon juga menghadirkan 15 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Di antara 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

"Jumlah saksi sesuai dengan permintaan Mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangan, mereka belum pernah ke Mahkamah just in case ada masalah jadi sudah kami substitusikan," ujar kuasa hukum tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim memanggil seluruh saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya sesuai keyakinan masing-masing.

Mahkamah kemudian memastikan data pribadi saksi dan ahli sesuai kartu identitas masing-masing, sebelum memberikan keterangan.

Sidang sengketa pilpres ini dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Permohonan ini menuding bahwa selama proses dan pelaksanaan Pilpres 2019 telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.