PPP ke 2 Stafsus Presiden: Baca UU ASN dan Administrasi!

Komisi III DPR Fraksi PPP menganggap masalah yang bersumber dari 2 stafsus presiden karena tak membaca UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan.
Politisi PPP Arsul Sani. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menganggap masalah yang bersumber dari 2 Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Andi Taufan Garuda Putra dan Belva Syah Devara tak akan terjadi jika keduanya membaca Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Administrasi Pemerintahan.

Sebagai stafsus presiden, menteri atau kepala lembaga harus membaca tentang UU Administrasi Pemerintahan dan juga UU ASN.

Dia juga berpendapat kontroversi 2 stafsus tersebut dapat dengan mudah dinilai jika pemerintah mempunyai UU Etika Penyelenggara Negara agar setiap pejabat paham batas-batas dalam bekerja. Bila ada UU Etika Penyelenggara Negara maka 2 stafsus itu dapat langsung divonis bersalah atau tidak melanggar etika.

"Mengapa akan lebih mudah, karena jika kita menilainya dari suatu UU yang mengatur etika penyelenggara negara, maka akan lebih terang benderang untuk melihat hal-hal yang merupakan perilaku yang melanggar etika dan yang tidak termasuk melanggar etika," kata Arsul kepada awak media, Kamis, 16 April 2020.

Baca juga:

Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan untuk sementara waktu sepatutnya para penyelenggara negara termasuk stafsus dapat berpatokan dengan UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan.

Arsul kemudian merujuk kepada UU No 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan jelas disebutkan pengertian tentang situasi yang disebut ada benturan kepentingan (conflict of interest), yakni situasi dimana pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Maka dari itu 2 stafsus presiden yang menganggap tidak ada aturan jelas yang mengatur soal posisi konflik dan benturan kepentingan terkait tata laksananya sebaiknya ditimbang ulang. Begitu juga, Arsul mengatakan anggapan itu karena belum adanya UU Etika Penyelenggara Negara.

"Maka [saya] mengingatkan agar mereka yang menjabat di pemerintahan apakah sebagai stafsus presiden, menteri atau kepala lembaga harus membaca tentang UU Administrasi Pemerintahan dan juga UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai rujukan dalam berperilaku terutama yang terkait dengan kepentingan bisnis atau pribadi mereka," tutur dia. []

Berita terkait
Ferdinand ke Stafsus Jokowi: Rusak Istana, Mundur!
Politikus Demokrat Ferdinand H meminta Stasus Jokowi, Andi Taufan mundur dari jabatannya lantaran mencoreng wajah Istana.
Pakar: Tindakan Staf Khusus Presiden adalah Korupsi
Pakar Hukum Luthfi Yazid menegaskan perbuatan Andi Taufan Garuda Putra yang menggunakan kop Sekretariat Kabinet termasuk delik korupsi.
Soal Sistem Bansos, PSI Puji Bekasi Daripada Jakarta
Anggota‌ ‌Fraksi‌ ‌PSI DPRD DKI‌ ‌memuji langkah Pemkot Bekasi daripada Pemrov DKI Jakarta soal sistem bansos Covid-19.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.