Demokrat: Andi, Stafsus Jokowi Punya Kepentingan Pribadi

Kenapa Politikus Demokrat Ferdinand H menilai stafsus Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan mempunyai kepentingan pribadi?
Stafsus Milenial Presiden Jokowi sekaligus Pemilik perusahaan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Andi Taufan Garuda Putra. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra mempunyai kepentingan pribadi dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh camat di Indonesia.

Tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan seorang Staf Khusus berkirim surat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet berlogo Garuda.

Menurut Ferdinand, SE berisi arahan agar camat dapat bekerja sama dalam program pemerintah pusat bernama Relawan Desa Lawan Covid-19 itu melanggar etika pemerintahan.

"Apa yang dilakukan oleh Andi Taufan Staf Khusus Pak Jokowi tersebut adalah sesuatu yang tidak patut, dan menabrak banyak hal. Surat itu bentuk pelanggaran etika, pelanggaran hirarki pemerintahan, tidak paham tata negara, penyalahgunaan kewenangan, dan bentuk konflik kepentingan pribadi," kata Ferdinand kepada Tagar, Selasa, 14 April 2020.

Baca juga:

Dalam SE Stafsus Jokowi bidang ekonomi dan keuangan tersebut tercantum kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan dibubuhi juga kop perusahaan milik Andi, PT Amartha Mikro Fintel (Amartha).

Ferdinand memandang tidak ada alasan yang dapat diterima ketika Stafsus Presiden mengirimkan surat dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet.

"Tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan seorang Staf Khusus berkirim surat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet berlogo Garuda untuk tujuan kepentingan pribadi. Jelas sebuah kesalahan yang tak dapat dipahami dan tak dapat dimaafkan," ujarnya.

Dalam struktural pemerintahan daerah, kata dia, Andi Taufan sepatutnya mengerti jalur yang harus dilalui dalam tata laksana. Dia merasa miris terhadap Andi yang mengemban jabatan sebagai Stafsus Presiden tetapi tidak tahu sistem pemerintahan.

"Dan ke atasnya masih ada gubernur. Dengan menyurati camat secara langsung, artinya Andi Taufan meniadakan posisi gubernur dan para bupati serta wali kota. Ini pelanggaran serius," katanya.

Sebelumnya, beredar SE Stafsus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra kepada seluruh camat di Indonesia untuk saling bekerja sama dalam program yang diinisiasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PTT).

Namun dalam SE tersebut, tercantum kop perusahaan milik Andi PT Amartha. Diketahui PT Amartha telah bekerja sama dalam program Kemendes PTT tersebut. Perusahaan milik Andi ini bergerak di bidang pinjaman dana kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Berita terkait
Jakarta Ramai Lagi, DPR Siap Evaluasi Aturan PSBB
DPR sorot Jakarta yang tetap ramai tak mengindahkan physical distancing setelah hari ke-4 diterapkannya PSBB.
PKS Desak Jokowi Stabilkan Harga APD dan Masker
PKS mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menstabilkan harga APD dan masker yang kini melonjak tinggi di pasaran.
Jokowi Usul Bikin Protokol Bersama Corona di KTT ASEAN
Presiden Jokowi mengusulkan negara-negara di ASEAN menyusun protokol bersama mencegah pendemi corona di KTT.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.