Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menganggap masalah yang bersumber dari 2 Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Andi Taufan Garuda Putra dan Belva Syah Devara tak akan terjadi jika keduanya membaca Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Administrasi Pemerintahan.
Sebagai stafsus presiden, menteri atau kepala lembaga harus membaca tentang UU Administrasi Pemerintahan dan juga UU ASN.
Dia juga berpendapat kontroversi 2 stafsus tersebut dapat dengan mudah dinilai jika pemerintah mempunyai UU Etika Penyelenggara Negara agar setiap pejabat paham batas-batas dalam bekerja. Bila ada UU Etika Penyelenggara Negara maka 2 stafsus itu dapat langsung divonis bersalah atau tidak melanggar etika.
"Mengapa akan lebih mudah, karena jika kita menilainya dari suatu UU yang mengatur etika penyelenggara negara, maka akan lebih terang benderang untuk melihat hal-hal yang merupakan perilaku yang melanggar etika dan yang tidak termasuk melanggar etika," kata Arsul kepada awak media, Kamis, 16 April 2020.
Baca juga:
- Demokrat: Andi, Stafsus Jokowi Punya Kepentingan Pribadi
- Isi Surat Stafsus Jokowi ke Semua Camat di Indonesia
- Surati Camat, Stafsus Jokowi Ditegur Istana Tanpa Sanksi
Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan untuk sementara waktu sepatutnya para penyelenggara negara termasuk stafsus dapat berpatokan dengan UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan.
Arsul kemudian merujuk kepada UU No 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan jelas disebutkan pengertian tentang situasi yang disebut ada benturan kepentingan (conflict of interest), yakni situasi dimana pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Maka dari itu 2 stafsus presiden yang menganggap tidak ada aturan jelas yang mengatur soal posisi konflik dan benturan kepentingan terkait tata laksananya sebaiknya ditimbang ulang. Begitu juga, Arsul mengatakan anggapan itu karena belum adanya UU Etika Penyelenggara Negara.
"Maka [saya] mengingatkan agar mereka yang menjabat di pemerintahan apakah sebagai stafsus presiden, menteri atau kepala lembaga harus membaca tentang UU Administrasi Pemerintahan dan juga UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai rujukan dalam berperilaku terutama yang terkait dengan kepentingan bisnis atau pribadi mereka," tutur dia. []