Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Siap ke MA

Iuran BPJS Kesehatan turun kemudian dinaikkan lagi. KPCDI menilai pemerintah mengakali keputusan Mahkamah Agung. KPCDI siap menggugat lagi ke MA.
BPJS Kesehatan. (Foto: KoinWorks)

Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memprotes pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, di tengah situasi pandemi Covid-19. "KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah mengakali keputusan Mahkamah Agung," ujar Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Rabu, 13 Mei 2020.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Tony mengatakan walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. 

"Harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000," tutur Tony.

Karena itu, lanjut Tony, KPCDI berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung kembali atas Peraturan Presiden tersebut. "Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan."

KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah mengakali keputusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan mulai 1 April 2020 pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ucap Muhadjir Effendy, Rabu, 22 April 2020.

Dengan demikian, kata Muhadjir, iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak Januari 2020 kembali menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Rincian iuran BPJS Kesehatan, yaitu kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000.

Kelebihan iuran yang dibayarkan sejak Januari 2020 hingga April 2020 diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020. []

Baca juga:

Berita terkait
BPJS Kesehatan Naik, Gerindra: Sungguh Gak Pakai Otak
Politisi Gerindra Arief Poyuono menyebut kenaikan BPJS Kesehatan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, seperti tak pakai otak. Sebab, ada Covid-19.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbandingannya
Pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
BPJS Naik Lagi, Airlangga: Demi Keberlanjutan
Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung mulai Juli 2020.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina