Polrestabes Surabaya Musnahkan 4,8 kg Sabu

Polrestabes Surabaya memusnahkan 4,8 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1.158 butir pil ekstasi 930 butir pil happy five, dan 186.834 pil koplo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian (tengah) saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 8 Oktober 2019.(Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan mulai Juli-September 2019 di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 8 Oktober 2019.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4,8 kg sabu, 2,9 kg ganja, 1.158 butir pil ekstasi, 930 butir pil happy five, dan 186.834 pil koplo.

Dari penangkapan yang dilakukan terdapat 18 tersangka dengan beragam berperan. Mereka ada yang menjadi kurir, pengguna, dan bandar. Menurut Memo 18 pelaku tersebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan narkoba, seperti jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan bahkan internasional.

Ekstasi yang dikemas dengan kapsul itu mungkin untuk memudahkan penggunanya agar tidak merasa pahit saat dikonsumsi. Strategi ini memang sempat mengelabuhi petugas meski tetap terungkap

"Jaringan mereka beragam. Ada satu pelaku dari jaringan internasional.  Dari 18 tersangka yang ditangkap, 17 laki-laki dan 1 tersangka perempuan," beber Memo.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta baru yakni peredaran narkoba di Surabaya lebih banyak mengincar pengguna baru dengan cara mengemas narkoba, khususnya ekstasi dalam bentuk kapsul. Menurut dia metode ini memang sempat mengelabuhi petugas. 

"Ekstasi yang dikemas dengan kapsul itu mungkin untuk memudahkan penggunanya agar tidak merasa pahit saat dikonsumsi. Strategi ini memang sempat mengelabuhi petugas meski tetap terungkap," beber Memo.

Memo menegaskan, polisi tidak akan segan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di Surabaya.

"18 tersangka ini dijerat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selain itu juga dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata dia memungkasi. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemkot Surabaya Setujui Rp 84,63 Miliar untuk Pilwalkot
Pemkot Surabaya menyetujui anggaran untuk Pilwalkot tahun 2020 sebesar Rp 84,637 miliar.
Pemerintah Coret 316.059 Peserta BPJS PBI di Surabaya
Pemerintah mencoret 316.059 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Surabaya.
Jaksa Mulai Tangani Kasus Tersangka Kasus AMP Surabaya
Frans Barung Mangera mengungkapkan, berkas pemeriksaan terhadap Tri Susanti dan Syamsul Arifin sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.