Surabaya - Kasus ujaran kebencian, provokasi, dan hoaks di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yang menjerat Tri Susanti dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Syamsul Arifin memasuki babak baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, berkas pemeriksaan terhadap Tri Susanti dan Syamsul Arifin sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Sudah (diserahkan berkas ke Kejati)," ujarnya, Jumat 4 Oktober 2019.
Berkasnya sudah masuk. Tapi berkas keduanya masih P-19 (belum lengkap), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda
Barung mengaku belum mengetahui apakah berkas perkara sudah diperiksa oleh jaksa Kejati Jatim. Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini mengatakan Polda Jatim tinggal menunggu hasil telaah jaksa apakah ada koreksi atau tidak.
Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono membenarkan Polda Jatim sudah mengirimkan berkas perkara dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Hanya saja, kata dia, berkas tersebut dikembalikan karena masih ada hal yang perlu dilengkapi.
"Berkasnya sudah masuk. Tapi berkas keduanya masih P-19 (belum lengkap), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi," beber dia.
Sementara Veronica Koman, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Luki Hermawan menegaskan, proses hukumnya masih tetap berjalan.
Meski demikian, ia mengakui sampai saat ini Veronica Koman tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.
"Saya dengar sudah ada gelar terakhir. Tapi kapan, saya hasilnya belum tahu. Silakan tanya itu (ke Dirkrimsus Polda Jatim), yang pasti proses tetap berjalan," tutur Luki.[]