Pemerintah Coret 316.059 Peserta BPJS PBI di Surabaya

Pemerintah mencoret 316.059 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Surabaya.
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Surabaya - Pemerintah mencoret 316.059 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Surabaya. Baik dibiayai APBN maupun APBD Surabaya. Padahal rata-rata mereka merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jumlah itu merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial karena dinilai tidak layak menjadi peserta BPJS jalur PBI.

Untuk Surabaya, peserta BPJS yang dibiayai APBN ada 404.859 peserta. Jumlah itu menyusut 39.427 orang, sehingga menjadi 365.432 peserta.

Sementara yang dibiayai oleh APBD Surabaya tercatat 717.580 orang PBI. Namun hasil verifikasi sebanyak 276.632 terdepak dari daftar PBI sehingga jumlahnya berkurang menjadi 440.948 peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan, masyarakat yang tercoret dari daftar PBI bisa mendaftarkan diri sebagai peserta jalur mandiri.

Kalau mereka benar-benar tidak mampu, bisa gunakan SKTM

Masyarakat diharapkan dapat menkroscek kevalidan datanya di aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau tidak tercatat lagi konsekuensinya daftar sebagai peserta BPJS Mandiri," ujar Herman usai hearing dengan DPRD Surabaya, Senin 7 Oktober 2019.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ibnu Sobir mengatakan, Pemkot Surabaya harus sosialisasi kepada masyarakat terkait warga yang dicoret dari daftar PBI. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui kalau dirinya tidak dibiayai oleh pemerintah lagi.

Masyarakat akan paham siapa saja yang dicoret dan masih dibiayai oleh pemerintah. Dinsos menerjunkan 130 tim buser dan surveyor untuk mengecek ratusan ribu warga

"Bagaimana warga tahu kalau mereka tak masuk daftar PBI. Tugas pemkot adalah memastikan dan memberitahukan kepada warga MBR yang bersangkutan," ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinkes Febria menjelaskan, masyarakat yang dicoret dari daftar PBI, masih bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Kalau mereka benar-benar tidak mampu, bisa gunakan SKTM," pungkasya. []

Berita terkait
Kenaikan Iuran BPJS Bakal Pengaruhi Perilaku Peserta
Penyesuaian tarif BPJS dapat berdampak pada perubahan perilaku peserta dan ketersediaan fasilitas kesehatan di rumah sakit.
Iuran BPJS Jadi Naik Tahun Depan
Meningkatnya jumlah peserta dan pengguna BPJS mendorong pemerintah berencana menaikkan tarif premi asuransi kesehatan untuk menambal defist.
PKS Sebagai Oposisi Pemerintah Soroti BPJS dan KPK
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mardani Ali Sera mengatakan catatan partainya sebagai oposisi bagi pemerintahan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.