Kasus Perusakan Bendera di AMP Surabaya Jalan di Tempat

Hal tersebut terjadi karena Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya kesulitan memeriksa saksi dari pihak mahasiswa Papua.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kasus perusakan bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, jalan di tempat. Hal tersebut terjadi karena Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kesulitan memeriksa saksi dari pihak mahasiswa Papua.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, kasus perusakan bendera merah putih di AMP Surabaya masih terus berproses. Meski demikian, polisi kesulitan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mayoritas adalah mahasiswa Papua yang tinggal di dalam AMP Surabaya.

"Selama ini masih diproses dan kita masih ada kesulitan memeriksa dari teman-teman yang ada di dalam (AMP Surabaya)," ujarnya kepada Tagar, Selasa 1 Oktober 2019.

Sandi mengaku pihaknya sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Karena belum bisa kita masuki ataupun kita panggil belum bisa, sehingga kita harus menunggu," kata Sandi.

Sandi mengungkapkan sudah 78 saksi yang telah diperiksa terkait perusakan bendera merah putih di depan AMP Jalan Kalasan, Surabaya.

"Kita ingin bisa mengambil dari sebelah pihak. Intinya adalah kami mengedepankan situasi kondusif ini kita jaga tanpa mengurangi proses yang sedang berjalan agar semuanya tetap kondusif," ucapnya.

Pra Peradilan

Terpisah, istri tersangka ujaran kebencian dan rasisme, Nura Zizahtus melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan pra peradilan terhadap suaminya, SA untuk mendapatkan keadilan karena suaminya dianggap berbuat rasis di depan AMP Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu.

"Suami saya dituduh menjadi tersangka rasis, padahal suami saya tidak rasis. Dia pada saat itu lagi bertugas, jadi di sini saya melalui lawyer saya menuntut untuk praperadilan apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi itu bisa menyeret suami saya,"ujarnya di PN Surabaya.

Sementara kuasa hukum, AS, Hisom P Akbar mengaku gugatan pra peradilan bertujuan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan klienya sebagai tersangka yang dinilai tidak relevan.

"Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari SA," singkatnya.

Sekadar diketahui, SA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim karena melontarkan perkataan rasis kepada mahasiswa Papua pada 16 Agustus 2019.

SA dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[]

Berita terkait
Tersangka Rasisme di AMP Surabaya Siap Diperiksa
Pascapenetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur, TS akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 30 Agustus 2019.
Polda Jatim Periksa 16 Saksi Insiden di AMP Surabaya
Polda Jawa Timur secara maraton menyelidiki insiden di AMP Surabaya. Sebanyak 16 saksi sudah diperiksa.
Buntut Rusuh di AMP Surabaya, 5 Anggota TNI Ditindak
Skorsing diberikan buntut insiden ketegangan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.