Serang - Polda Banten, dalam hal ini Polres Serang Kota berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, pada Minggu, 3 November 2019.
Kapolres Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edhi Cahyono, kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat bahwa adanya tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh empat orang pelaku terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Mawar.
Edhi menyampaikan ke empat pelaku pemerkosa tersebut, yakni berinisial IM 18 tahun, Ag 15 tahun, Ah 28 tahun, dan Ri 26 tahun, yang telah memperkosa Mawar 14 tahun di sebuah gubuk, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten.
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya Mawar diajak oleh pelaku untuk berwisata ke Permandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa.
Usai mandi di air yang dingin, para pelaku sudah menyiapkan minuman keras (miras) berupa anggur kolesom. Mawar dipaksa menenggak miras itu, dengan ancaman jika tak mau meminumnya, akan diperkosa.
Di bawah paksaan, Mawar pun meminumnya. Akhirnya dia mabuk, kemudian dibawa oleh empat pelaku ke sebuah gubuk dan diperkosa di lokasi tersebut.
"Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa. Setelah minum, Mawar mabuk, kemudian diperkosa," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Minggu 3 November 2019.
Penangkapan ke empat pelaku terjadi hanya sekitar tiga jam setelah kejadian. Peristiwa cabul itu dilakukan sekitar pukul 18.00 wib. Kemudian korban pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang dan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, menyatakan bahwa Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 wib atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap Mawar.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Serang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan bahwa modusnya merayu korban untuk ajak wisata, dengan telah merencanakan tindakan kejahatan terhadap korban, dengan mempersiapkan minuman keras.
Awalnya salah satu pelaku, inisial Ag 15 tahun, mencium bibir dan meraba payudara korban, lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku," jelasnya saat dihubungi Tagar melalui pesan WhatsApp, Senin 4 November 2019.
Edy Sumardi, mengimbau kepada seluruh orang tua, lebih menjaga putra dan putrinya, agar tidak sembarangan bergaul dengan orang yang dikenal atau pun yang tidak dikenal. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, lakukan pendekatan komunikasi yang baik terhadap anak, kenali teman-temannya. Selain itu orang tua tak sembarangan memberi izin kepada anak-anaknya, jika hendak pergi ke tempat wisata tanpa pengawasan melekat.
Edy juga meminta kepada masyarakat jika melihat ada kumpul-kumpul muda-mudi di lokasi yang rawan tindak kejahatan seperti ini dengan gejala-gejala yang mencurigakan, agar bantu polisi untuk dicegah sehingga bisa kita selamatkan korban dari perbuatan seperti ini. Perkuat iman dan takwa agar jauh dari maksiat. []
Baca juga:
- Kronologi Perkosaan Bocah 14 Tahun di Padangsidempuan
- Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai
- Perkosaan di UGM, Ini Empat Poin Sikap Komnas Perempuan