Polres Kulon Progo Tangkap Tiga Pengedar Pil Yarindo

Polres Kulon Progo menangkap tiga pengedar pil Yarindo. Sebanyak 741 butir disita. Mereka terancam penjara 15 tahun.
Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkap tiga orang warga Kapanewon Galur karena diketahui mengedarkan obat tanpa izin edar. Ketiga pelaku yaitu berinisial AIP, alias Thotot, usia 34 tahun, I alias Jibrut, usi 34 tahun dan RDA, alias Duwek, usia 20.

Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, pada Minggu 13 September 2020. Dari ketiganya, Dari ketiga pelaku tersebut, berhasil disita 741 butir pil putih berlogo Y atau Yarindo, sebendel plastik klip bening, satu botol plastik bening, enam buah handphone, tas pinggang, rokok, ember dan uang Rp 135.000. Barang bukti tersebut disita hasil transaksi Thotot dengan Jibrut.

Baca Juga:

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Irwan, mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran obat-obatan tanpa izin edar di sebuah indekos wilayah Glagah. Indekos itu dihuni oleh pelaku Thotot.

Mendapati laporan tersebut, petugas segera diterjunkan ke lokasi. Dan ternyata benar, akhirnya menemukan adanya transaksi oleh Thotot dan Jibrut.

Pada penggeledahan di lokasi, dari pelaku Jibrut diperoleh 38 butir pil Yarindo yang dibungkus dalam tiga plastik klip bening. Sementara dari penggeledahan di kamar Thotot diperoleh 394 pil Yarindo yang dibagi dalam 40 plastik klip.

Saya membeli 1.000 butir. Sudah laku 300-an butir.

Dari interogasi pada keduanya, pelaku Jibrut memperoleh obat-obatan tersebut dari Thotot. Oleh Jibrut, obat-obatan tersebut kemudian diedarkan salah satunya pada pelaku Duwek yang juga tertangkap pada hari yang sama. Pelaku Duwek diketahui juga mengedarkan pil Yarindo kepada orang lain.

"Pelaku Jibrut juga menjual pada saksi AF sejumlah 100 butir, saksi AD 100 butir, dan Duwek 200 butir. Pelaku Duwek ternyata mengedarkan kembali pada orang lain sejumlah 20 butir, sehingga akhirnya ditangkap," ucap Irwan, di Kulon Progo, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Baca Juga:

Sementara itu pelaku Thotot mengaku, baru sebulan menjual Yarindo. Pil tersebut diperolehnya dengan membeli dari seseorang di wilayah Bantul. "Saya membeli 1.000 butir. Sudah laku 300-an butir," ucapnya.

Thotot menjelaskan, dirinya menjual seharga Rp 250.000 per 100 butir pil Yarindo. Hasil penjualan obat-obatan tersebut dipakai untuk memenuhi keperluan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. []

Berita terkait
Dua Pria Gagal Edarkan 5.760 Pil Koplo di Yogyakarta
Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil koplo. Keduanya ditangkap di Kota Jogja dan Klaten, Jawa Tengah.
Peredaran Pil Koplo Kalangan Pemuda di Kulon Progo
Tujuh orang ditangkap dalam kasus peredaran pil koplo di Kulon Progo. Mereka mayoritas pemuda, ditangkap hampir bersamaan namun beda kasus.
Pemuda Penyuplai 32 Toples Pil Koplo di Yogyakarta
Penyuplai bandar pil koplo di Yogyakarta ditangkap polisi. Sebanyak 32 toples yang berisi 32.000 butir pil koplo disita.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.