Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial IBS, 21 tahun, yang berperan sebagai penyuplai bandar pil koplo yang beraksi di wilayah Kota Yogyakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita 32.000 butir pil Yarindo yang disimpan di dalam 32 toples.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sukar didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sartono mengatakan pelaku adalah IBS, 21 tahun, merupakan warga Kampung Minggiran, Kelurahan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Petugas berhasil menangkap penyuplai bandar pil yang beraksi di wilayah hukum kota Yogya. Pelaku IBS ditangkap pada Senin, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya," kata Kompol Sukar kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat, 26 Juni 2020.
Petugas mengamankan 32.000 butir pil yarindo yang disimpan di dalam 32 toples.
Kompol Sukar menjelaskan, penangkapan pelaku IBS berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi peredaran obat jenis pil Yarindo di wilayah Mantrijeron. Mendapat informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya petugas dapat menemukan terduga pelaku.
Petugas menangkap IBS di rumahnya pada Senin, 22 Juni 2020. Dan berhasil menyita 32.000 butir pil koplo sebagai barang bukti sebagai penyalahgunaan obat terlarang. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polresta Yogyakarta untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Petugas mengamankan 32.000 butir pil yarindo yang disimpan di dalam 32 toples," ucapnya.
Berdasarkan pengakuaan pelaku IBS, barang haram tersebut pelaku dapat dari wilayah Jakarta. Saat barang diterima oleh pelaku IBS, kemudian dipecah ke dalam satu paket per 10 butir. Pil koplo dijual ke konsumennya seharga Rp 30 ribu. "Pengakuannya, pelaku mengambil barang itu per satu minggu sekali. Setelah didapat, pelaku langsung menjualnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []