Peredaran Pil Koplo Saat Wabah Corona di Kulon Progo

Polres Kulon Progo menangkap pelaku peredaran ilegal obat berbahaya di tengah pandemi Corona. Sebanyak 4.000 butir pil koplo disita.
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti hasil penangkapan peredaran gelap psikotropika. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Di tengah pandemi Covid-19, transaksi ilegal psikotropika jenis pil koplo di Kulon Progo, Yogyakarta tetap berlangsung. Seperti yang dilakukan pelaku berinisial RTA, umur 21 tahun, Warga Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bener, Tegalrejo. Namun aksinya berakhir apes.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo menangkap RTA di rumahnya. Polisi juga menyita 4.000 butir pil Yarindo siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Purnomo mengatakan, penangkapan pelaku pada Kamis 16 April 2020 hasil dari pengembangan kasus dan keterangan beberapa saksi. Dalam penelusuran kepolisian, pelaku pernah mengedarkan pil koplo di Kapanewon Nanggulan pada awal April 2020.

Dari keterangan yang diperoleh ini, polisi bergerak menangkap pelaku di rumahnya. "Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti disita," kata Purnomo, di pers rilis kasus peredaran psikotropika di Polres Kulon Progo, Rabu 22 April 2020.

Barang bukti yang disita berupa tas berisi 4.000 butir pil Yarindo yang ditaruh di dalam toples, satu handphone, uang tunai sebesar Rp 250.000. "Uang tersebut hasil keuntungan dari penjualan obat itu," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu Nengah Jefri sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini di tengah pandemi Corona atau Covid-19. "Namun di masa pandemi ini tidak membuat polisi kami lenggang," ujarnya.

Uang tersebut hasil keuntungan dari penjualan obat itu.

Kepolisian walaupun dalam situasi yang cukup sulit seperti sekarang, tetap melakukan pengawasan dan kontrol untuk mengantisipasi para jaringan atau sindikat narkoba beroperasi memasukkan narkoba di Kulon Progo.

Nengah Jefri mengatakan, di tengah krisis wabah virus corona yang terus merenggut korban jiwa, upaya perang melawan narkoba tetap harus berjalan. "Kami (Polri) menghimbau masyarakat untuk tanggap akan bahaya Peredaran Narkoba yang telah menyasar setiap lapisan masyarakat di Kulon Progo," ujarnya.

Sementara itu, pelaku RTA mengatakan, pil koplo miliknya diperoleh dari seorang temannya berinisial F. Pil Yarindo yang disita petugas tersebut merupakan titipan yang akan dijual dengan cara Cash On Delivery (COD) di suatu tempat yang sudah ditentukan. Sebbelum transaksi melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Pria yang bekerja sebagai tukang cat ini mengatakan, menjual pil koplo dalam bentuk kemasan. Setiap 10 butir pil yarindo dijual dengan harga Rp 25.000. Setiap transaksi penjualan, mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 5.000. "Saya mengedarkan pil Yarindo ini untuk tambahan penghasilan sebagai tukang cat," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Sedangkan temannya, berinisial F saat ini sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. []

Baca Juga:

Berita terkait
Ribuan Pil Koplo dalam Box GrabFood di Yogyakarta
Polda DIY menangkap pelaku dan menyita lebih 10.000 butir pil koplo. Pelaku ditangkap saat ambil barang haram di jasa ekspedisi di Sleman.
Polisi Tangkap Bandar Besar Pil Koplo Asal Bantul
Polres Sleman menangkap bandar besar pil koplo asal Bantul. Sebanyak 39 ribu butir disita saat penangkapan.
Nasib Pemasok Pil Koplo untuk Pacar di Kulon Progo
Pria asal Sleman rela memasok pil koplo untuk pacarnya di Kulon Progo. Aksinya yang keempat akhirnya tertangkap polisi.