Dua Pria Gagal Edarkan 5.760 Pil Koplo di Yogyakarta

Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil koplo. Keduanya ditangkap di Kota Jogja dan Klaten, Jawa Tengah.
Petugas Polresta Yogyakarta menggelandang dua tersangka pengedar pil koplo di wilayah hukum Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap dua pengedar pil Yarindo. Dua tersangka ini berinisial HP, 24 tahun dan BSP, 22 tahun. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 5.760 butir yang siap diedarkan di Kota Pelajar ini. Untuk melabui petugas, kedua pelaku memasukkan pil tersebut dalam bungkus rokok.

Kepala Satuan Narkoba (Resnarkoba) Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, kedua pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Petugas mengamankan HP di Kecamatan Umbulharjo pada 14 September 2020, sementara BSP ditangkap di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pada 15 September 2020.

"Dua tersangka ini saling mengenal. Mereka telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang," kata Andhyka ditemui saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu.

Baca Juga:

Penangkapan bermula saat petugas mendapati seorang saksi berinisial DH yang membawa pil Yarindo sebanyak enam butir. Setelah diinterogasi, DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saksi NFZ dan menemukan 82 butir pil. Obat terlarang itu dibeli melalui media sosial.

Pengedar Pil Koplo di YogyakartaDua tersangka pengedar pil koplo digelandang ke Polresta Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

"Kedua saksi mendapatkan barang tersebut dari tersangka HP melalui media sosial. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HP di Umbulharjo," ucapnya.

Petugas kembali menginterogasi HP dan dirinya mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka BSP. "Keduanya kami tangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku kami gelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Andhyka.

Modusnya pil tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.

Dia mengungkapkan dalam melancarkan aksinya kedua tersangka cukup lihai. Mereka mengelabui petugas dengan cara menyimpan pil ke dalam bungkusan rokok. Kemudian mereka jual melalui media sosial. "Modusnya pil tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati," ucapnya.

Baca Juga:

Petugas kepolisian mengamankan lebih kurang 5.760 butir pil Yarindo yang disimpan di berbagai tempat. Mulai dari toples, plastik kecil dan bungkusan rokok. Selain itu, uang tunai senilai Rp 1,3 juta ikut dijadikan barang bukti. "Motif para tersangka ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Padahal jelas perbuatan yang mereka lakukan salah sehingga harus diambil tindakan tegas," jelas dia

Akibat perbuatan BSP dan HP, keduanya dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []

Berita terkait
Peredaran Pil Koplo Kalangan Pemuda di Kulon Progo
Tujuh orang ditangkap dalam kasus peredaran pil koplo di Kulon Progo. Mereka mayoritas pemuda, ditangkap hampir bersamaan namun beda kasus.
Pemuda Penyuplai 32 Toples Pil Koplo di Yogyakarta
Penyuplai bandar pil koplo di Yogyakarta ditangkap polisi. Sebanyak 32 toples yang berisi 32.000 butir pil koplo disita.
Buruh Harian Edarkan Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta
Buruh harian yang nyambi sebagai pengedar pil koplo ditangkap Polresta Kota Yogyakarta. Ribuan pil koplo disita petugas.
0
Novak Djokovic dan Rafael Nadal Berpisah Sampai Final di Undian Wimbledon 2022
Bintang tenis tunggal putra Novak Djokovic dan Rafael Nadal berpisah dalam undian Wimbledon 2022 yang memungkin mereka bertemu di final