Semarang - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tegal mengaku bersalah telah menggelar konser dangdut di tengah pandemi secara besar-besaran. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak atas penyelenggaran kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, kepada polisi di proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari seribu orang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat, 2 Oktober 2020.
Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari seribu orang.
Di hadapan penyidik Polda Jawa Tengah, Wasmad juga mengakui jika imbauan petugas untuk membatalkan atau menghentikan acara dangdutan diabaikannya.
"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari polsek sudah dikeluarkan dan selanjutnya diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan, masih juga tetap menggelar konser dangdut," kata dia.
Diketahui, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah rampung lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca juga:
- Tersangka Konser Dangdut, Ini Reaksi Waket DPRD Kota Tegal
- Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf Usai Gelar Dangdutan
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Dangdutan
Wasmad dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 KUHP ayat 1 jo pasal 65 KUHP, ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," imbuh dia. []