Polisi: Waket DPRD Kota Tegal Akui Salah Gelar Dangdutan

Polisi mengungkap pengakuan bersalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang tetap nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkap pengakuan salah dari Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dalam gelaran dangdut di tengah pandemi. (Foto: Humas Polda Jateng)

Semarang - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tegal mengaku bersalah telah menggelar konser dangdut di tengah pandemi secara besar-besaran. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak atas penyelenggaran kegiatan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, kepada polisi di proses penyidikan kasus yang menjeratnya. 

"Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari seribu orang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat, 2 Oktober 2020. 

Yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari seribu orang.

Di hadapan penyidik Polda Jawa Tengah, Wasmad juga mengakui jika imbauan petugas untuk membatalkan atau menghentikan acara dangdutan diabaikannya.

 "Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari polsek sudah dikeluarkan dan selanjutnya diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan, masih juga tetap menggelar konser dangdut," kata dia. 

Diketahui, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah rampung lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Kamis, 1 Oktober 2020. 

Baca juga: 

Wasmad dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 KUHP ayat 1 jo pasal 65 KUHP, ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. 

"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," imbuh dia. []

Berita terkait
Hasil Swab Wakil Ketua DPRD dan Panitia Konser Dangdut Tegal
Hasil swab test Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, keluarganya dan 12 orang panitia konser dangdut menunjukkan negatif Covid-19.
Polda Jateng Limpahkan Kasus Konser Dangdut Tegal ke Kejati
Penyidikan kasus dangdut di tengah pandemi Kota Tegal berjalan cepat. Dalam tempo 5 hari, Polda Jateng melimpahkan berkas perkara ke Kejati.
Kapolda Jateng Tak Ingin Kasus Serupa di Kota Tegal Terulang
Kapolda Jawa Tengah tidak ingin kejadian serupa di Kota Tegal terulang kembali. Kapolres diminta tegas menindak kerumunan di pandemi.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu