Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tegal, yakni konser dangdut di tengah pandemi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pelimpahan tahap pertama ini setelah dilakukan penyidikan intensif lima hari terakhir.
"Berkasnya dari kami sudah selesai, siang tadi sudah kami limpahkan ke Kejati Jateng," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Kamis, 1 Oktober 2020.
Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor.
Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh jaksa Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap lengkap (P-21) atau dikembalikan lagi ke penyidik (P-19) untuk diperbaiki.
"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," ujar dia.
Baca juga:
- Tersangka Konser Dangdut, Ini Reaksi Waket DPRD Kota Tegal
- Kapolda Jateng Tak Ingin Kasus Serupa di Kota Tegal Terulang
- Reaksi Ganjar Usai Waket DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan
Diketahui, penanganan kasus konser dangdut Kota Tegal telah diambil alih Polda Jateng. Penyidik kepolisian telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad sebagai tersangka pada Senin, 28 September 2020.
Penanganan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan sejak Sabtu, 26 September 2020. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tertanggal 25 September 2020.
Wasmad disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 KUHP ayat 1 jo pasal 65 KUHP, ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. []