Polda Jateng Limpahkan Kasus Konser Dangdut Tegal ke Kejati

Penyidikan kasus dangdut di tengah pandemi Kota Tegal berjalan cepat. Dalam tempo 5 hari, Polda Jateng melimpahkan berkas perkara ke Kejati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Polda Jateng telah melimpahkan berkas perkara konser dangdut di Kota Tegal dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo ke Kejati Jateng. (Humas Polda Jateng)

Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tegal, yakni konser dangdut di tengah pandemi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pelimpahan tahap pertama ini setelah dilakukan penyidikan intensif lima hari terakhir. 

"Berkasnya dari kami sudah selesai, siang tadi sudah kami limpahkan ke Kejati Jateng," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Kamis, 1 Oktober 2020. 

Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor.

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh jaksa Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap lengkap (P-21) atau dikembalikan lagi ke penyidik (P-19) untuk diperbaiki.

"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," ujar dia.

Baca juga: 

Diketahui, penanganan kasus konser dangdut Kota Tegal telah diambil alih Polda Jateng. Penyidik kepolisian telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad sebagai tersangka pada Senin, 28 September 2020. 

Penanganan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan sejak Sabtu, 26 September 2020. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tertanggal 25 September 2020. 

Wasmad disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 KUHP ayat 1 jo pasal 65 KUHP, ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. []

Berita terkait
Penyelenggara Dangdut di Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
Penanganan kasus konser dangdut di Kota Tegal masuk penyidikan. Penyelenggara terancam 1 tahun penjara.
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi jadi tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
Tersangka Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersangka konser dangdut di tengah pandemi. Tapi dia tidak ditahan. Apa alasannya?
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya